Jonni Rensiusmen Sipayung saat diamankan. |
SIMALUNGUN-BERITAGAMBAR :
Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Perladangan Barubei, Nagori Saran Padang, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun.
Pelaku yang ditangkap adalah Jonni Rensiusmen Sipayung alias Jhon (43), seorang petani setempat. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas penyalahgunaan narkotika di gubuk milik Jonni.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldy Pane, Minggu (4/8/2024) mengatakan, pihaknya mengamankan pelaku tersebut pada Jumat (2/8/2024).
“Pelaku berhasil diamankan setelah kami menerima informasi dari masyarakat. Setibanya di tempat kejadian, tim yang dipimpin Kapolsek Dolok Silau, AKP Nover P. Gultom, langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap Jonni serta mengamankan beberapa barang bukti,” ujar AKP Irvan.
Barang bukti yang ditemukan antara lain satu buah bong yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu-sabu, satu buah kaca pyrex dengan sisa sabu-sabu seberat 1,28 gram, beberapa plastik klip yang diduga digunakan sebagai wadah sabu-sabu, uang tunai sebesar Rp 1.832.000, dan satu unit telepon genggam jenis Android.
Jonni Rensiusmen Sipayung beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Dolok Silau untuk diamankan. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. (BG/SMG))