KRIMINALNEWSSUMUT

Polres Tanjung Balai Konferensi Pers Pengungkapan Curat dan Penadah

Selasa, 27 Agustus 2024, 09:11 WIB
Last Updated 2024-08-27T02:11:55Z

 

Kapolres Tanjung Balai AKBP. Yon Edi Winara SH. SIK, menanyai para tersangka dugaan tindak pidana Curat.


TANJUNGBALAI-BERITAGAMBAR  :

Polres Tanjungbalai menggelar konferensi pers pengungakapan kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dan Penadahan Barang Hasil Kejahatan di Halaman Mapolres Tanjung Balai, Senin (26/8/2024) 


Konferensi pers dipimpin Kapolres Tanjungbalai AKBP. Yon Edi Winara SH. SIK. 


Kapolres Yon mengatakan, bahwa dari hasil pengungkapan kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dan Penadahan Barang Hasil Kejahatan, mengamankan 9 orang tersangka.


Tersangka tersebut yaitu, “ ASN alias Tuah (pelaku pencurian sp. motor), Ma alias Ari (pelaku yang menjualkan sp. motor), Jl alias Asom (pelaku yang membeli sp. motor), S alias Supri (pelaku membantu pencurian sp. motor), Mr alias Riski (pelaku membantu pencurian sp. motor), Ma alias Ari (pelaku membantu pencurian sp. motor), I alias Ilham (pelaku pembeli sp. motor), Khaidir Ahmad alias Amat dan Syafrizal Sinaga alias Ijal,”ucap Kapolres.


dari keseluruhan tersangka diamankan barang bukti 15 unit sepeda motor diduga hasil kejahatan namun belum ada Laporan Polisi diantaranya, Suzuki Smash warna hitam tanpa plat, Suzuki Smash Warna silver tanpa plat, yamaha jupiter warna hitam tanpa plat, Honda Supra Fit tanpa plat, Honda Beat Warna merah jammbu tanpa plat, Honda CBR 510R warna hitam dengan Plat BK 4112 VBN, Kawasaki Ninja warna hijau dengan Plat BK 5835 VAL, Honda Verza Warna hitam dengan Plat BK 2215 YBD, Honda PCX warna merah dengan Plat BK 2902 VBW, Honda Vario warna merah tanpa plat, Honda Supra 15 tanpa plat, Honda Beat warna merah putih tanpa plat, Yamaha Jupiter Mx Warna biru tanpa plat, Honda CBR warna hitam tanpa plat dan Honda Vario warna hitam tanpa plat.


Kepada warga, Kapolres Tanjung Balai menghimbau jika memarkirkan kendaraannya agar selalu menambahkan dengan kunci ganda supaya pelaku kejahatan tidak gampang membawa kabur kendaraannya, terhadap tersangka, Atas perbuatannya dipersangkakan pada Pasal 363 KUHP.,”pungkas Kapolres.


Pada kegiatan itu tampak hadir Kabag Ops Kompol Firman Perangin Angin, S.H., M.H, Kasi Humas AKP A.D. Panjaitan, Ps. Kasat Reskrim Iptu M.K. Bima Prakasa, S.Tr.K dan Insan pers.(BG/TB)




TRENDINGMore