Para tersangka ditahan di Polsek Patumbak. |
MEDAN-BERITAGAMBAR :
Unit Satuan Reskrim Polsek Patumbak mengamankan empat orang spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Mereka ditangkap dari tempat berbeda di wilayah Kota Medan dengan sejumlah barang bukti.
Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chaniago, Rabu (14/8/2024) para pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama. Selama ini para pelaku mencuri sepeda motor dari berbagai lokasi di Kota Medan.
“Ia benar, para pelaku kita amankan berdasarkan beberapa laporan Polisi. Para pelaku juga merupakan residivis curanmor,” ujar Kompol Faidir.
Adapun identitas para tersangka, yakni Teddy Rahmadsyah (21) warga Jalan Bajak V, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas dan Riki Kotama (31) warga Jalan SM Raja, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas.
Kemudian, Dedi Fauzan (45) warga Jalan Bajak III No.14 -A Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas dan Feri Fadli alias Geleng (29) warga Jalan Luka Gang Keluarga, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas.
Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chaniago mengatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (BG/MED)