KRIMINALNEWSSUMUT

Polsek Simanindo, Amankan 3 Pencuri Ternak Babi

Minggu, 11 Agustus 2024, 12:02 WIB
Last Updated 2024-08-11T05:02:05Z

 

Tiga warga diamankan Polsek Simanindo.

SAMOSIR-BERITAGAMBAR :

Unit Reskrim Polsek Simanindo berhasil menahan tiga orang tersangka pencurian ternak babi di Dusun III Desa Tomok Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir. 


Hal ini disampaikan Ps Kasie Humas Polres Samosir Brigadir Pol Vandu Marpaung, Minggu (11/8/2024),


Adapun ketiga tersangka yang diamankan yakni JHS (25) warga Kec. Onanrunggu, JFL (19) dan JEFS (24) warga Nainggolan Kabupaten Samosir.


Ke tiga pelaku tertangkap tangan warga di lokasi kejadian, Kamis (8/8/2024) malam saat hendak melarikan diri dari lokasi kejadian.


Proses Penahanan dilakukan sesuai dengan Laporan Polisi nomor : LP/B/11/VIII/2024/SPKT/POLSEK SIMANINDO/POLRES SAMOSIR/POLDA SUMUT tanggal 08 Agustus 2024


Penangkapan ini dilakukan oleh personel Polsek Simanindo dengan bantuan masyarakat Desa Tomok. Sementara itu, seorang pelaku lainnya, NSA, yang berusia 17 tahun, tidak ditahan dan telah menjalani proses diversi karena usianya yang masih di bawah umur.


Pejabat Sementara Kanit Reskrim Polsek Simanindo, Bripka Andy Dedy Sihombing, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka telah ditahan di RTP Polsek Simanindo dan dipersangkakan melanggar Pasal 363 Subs Pasal 362 KUHPidana. 


“Ketiga tersangka berada dalam kondisi sehat saat dilakukan penahanan,” ujarnya.


Kronologi penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyaksikan tindakan pencurian tersebut. Korban, BS, langsung menuju lokasi setelah mendapat informasi bahwa seekor ternaknya dicuri. 


Sesampainya di tempat kejadian, korban mendapati ternaknya telah terikat di pagar rumah kosong di pinggir jalan umum dan para pelaku diamankan saat sedang berusaha memasukkan babi tersebut ke dalam truk.


Sebagai barang bukti, satu ekor ternak dan truk berwarna kuning telah diamankan oleh pihak kepolisian. Ternak babi tersebut untuk sementara dititipkan kepada pemiliknya untuk dirawat.


Pejabat Kasi Humas Polres Samosir menambahkan bahwa para tersangka bekerja di tempat usaha milik JHS, yang juga berperan sebagai sopir dan pemilik truk kuning tersebut. Modus pencurian mereka dilakukan dengan tujuan untuk mengonsumsi babi hasil curian tersebut.”


“Kasus ini kini dalam proses hukum lebih lanjut, sementara NSA telah diselesaikan di luar pengadilan melalui proses diversi setelah berhasil mencapai kesepakatan damai dengan korban,” pungkas Brig Pol Vandu P Marpaung.(BG/VM)

TRENDINGMore