Barang bukti 31 kg sabu asal Tanjung Balai yang diamankan Sat Resnarkoba Polrestabes Medan di Tebing Tinggi. |
MEDAN-BERITAGAMBAR :
Personel Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil menggagalkan peredaran 31 kilogram (kg) sabu asal Tanjung Balai. Dua orang tersangka ditangkap dari pengungkapan tersebut, yakni MK dan RL.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun, Selasa (6/8/2024) mengatakan pihaknya mengamankan kedua tersangka dan barang bukti di Rest Area Tol Tebing Tinggi.
“Tim kita berhasil memonitor akan adanya peredaran sabu dari Tanjung Balai ke Medan. Lalu tim Sat Res Narkoba melakukan pengintaian sampai ke Rest area Tol Tebing Tinggi dan berhasil membekuk 2 orang tersangka,” ujar Teddy di Mapolresta.
Dari pengakuan keduanya sabu yang rencananya akan diedarkan di Kota Medan ini milik tersangka FN, yang saat ini sedang diburu petugas.
“Untuk FN masih kita lakukan pengembangan,” jelasnya.
Selain menyita barang bukti sabu, petugas juga mengamankan satu unit mobil Innova plat BK 1070 LQA dan tiga unit ponsel berbagai merk.
“Ini semua diberikan FN. Mudah-mudahan untuk FN segera kita amankan,” pungkasnya.(BG/MED)