Tersangka kasus narkoba saat diamankan. |
LABUHANBATU-BERITAGAMBAR :
Personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di Jalan Martinus Lubis Kelurahan Rantauprapat Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (31/7/2024).
Informasi awal diperoleh dari masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran ganja di sekitar lokasi tersebut. Tim kemudian melakukan penyelidikan yang membuahkan hasil dengan penangkapan tersangka berinisial JM alias Julpan, seorang pria berusia 45 tahun.
Tersangka diketahui berdomisili di Jalan Martinus Lubis, Pekan Lama, Kelurahan Rantauprapat Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa empat bungkus kertas coklat yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 5,62 gram.
Selain itu, diamankan juga satu unit handphone Android dan uang tunai sebesar Rp 30.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.
Saat diinterogasi, JM mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang pria berinisial A yang beralamat di Rantauprapat Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Tim kemudian mencoba melakukan pencarian terhadap A, namun belum membuahkan hasil.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr Bernhard L Malau, Sabtu (3/8/2024) menyampaikan pihaknya memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi.
“Kami sangat menghargai informasi yang diberikan oleh masyarakat, yang sangat membantu dalam penangkapan ini. Polres Labuhanbatu berkomitmen penuh dalam memerangi peredaran narkotika,” ucapnya.
Selanjutnya, tersangka JM beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Labuhanbatu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada kami jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika,” imbuhnya.(BG/LB)