KRIMINALMEDANEWS

Satreskoba Polrestaes Medan Temba Kurir Sabu 2 Kg

Selasa, 20 Agustus 2024, 19:33 WIB
Last Updated 2024-08-20T12:33:20Z
Tersangka FS dan barang bukti diamankan petugas. 


MEDAN-BERITAGAMBAR :


Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan peredaran sabu sebanyak 2 kilogram, Minggu (18/8/2024). Polisi juga mengamankan kurir berinisial FS (41) dalam pengungkapan tersebut.


Kasi Humas Polrestabes Medan, Iptu Ade Nizar Nasution, melalui keterangan tertulis mengatakan bahwa pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat.


Polisi mendapat informasi bahwa seorang bandar sabu akan mengedarkan barang haram tersebut di kawasan Jalan Jenderal Gatot Subroto dengan mengendarai sepeda motor Yamaha NMax, BK 3545 AKH.


“Berdasarkan informasi tersebut, Sat Narkoba Polrestabes Medan melakukan profiling dan langsung turun ke lapangan untuk melakukan serangkaian penyelidikan,” katanya, Selasa (20/8/2024).


Sekitar pukul 14.00 WIB, personel Sat Resnarkoba akhirnya berhasil mengamankan FS di Jalan Inspeksi, Kecamatan Medan Sunggal.


Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap FS. Dari sebuah tas ransel, petugas menemukan 2 bungkusan teh China yang diduga berisi sabu.


“Saat akan dilakukan penggeledahan, pelaku FS melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri. Jadi personel Sat Narkoba Polrestabes Medan memberikan tindakan tegas dan terukur,” katanya.


Kepada polisi, FS mengaku bahwa narkoba tersebut dititipkan MI alias Fahmi untuk diantarkan ke Berastagi Supermarket di Jalan Gatot Subroto.


Dalam pengungkapan itu, polisi juga turut mengamankan 2 unit handphone, tas samping, ransel, KTP, BPKB, dan sepeda motor Yamaha N-Max BK 3545 AKH.


Atas perbuatannya, FS dijerat pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.


“Ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” pungkasnya. (BG/MED)

TRENDINGMore