Heldi Wahyudi Hutagalung didampingi Kuasa Hukum Parlaungan Silalahi SH, saat melaporkan AS di SPKT Polres Tapteng. |
TAPTENG-BERITAGAMBAR:
Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menerima laporan dugaan tindak pidana penggelapan satu unit mobil Isuzu Traga Pikap warna putih Nopol BK 8928 FK, milik Heldi Wahyudi Hutagalung (43) warga Lingkungan II, Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapteng.
Dalam kasus ini, terlapor berinisial AS, warga Jalan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga.
Heldi Wahyudi Hutagalung didampingi Kuasa Hukum nya, Parlaungan Silalahi, SH, telah resmi melaporkan AS di SPKT Polres Tapteng, Kamis (5/9/2024).
Parlaungan Silalahi kemudian menerangkan kronologi kasus dugaan tindak pidana penggelapan satu unit mobil yang merugikan kliennya tersebut.
“Menurut klien kita, awal kejadiannya pada Selasa tanggal 2 April 2024 lalu sekitar pukul 24.18 WIB di rumah Heldi Wahyudi Hutagalung,” ujar Parlaungan mengawali keterangannya.
Saat itu, lanjutnya, Heldi Wahyudi dihubungi AS melalui sambungan telepon seluler yang meminta agar mobil milik korban dibawa serta berjanji akan memberikan setoran.per trip sebesar Rp700 ribu.
“Pelaku selanjutnya memberikan uang panjar sebesar Rp15 juta kepada terlapor dengan maksud mobil klien kita dipakai oleh AS,” jelas Parlaungan.
“Setelah itu, terlapor AS kemudian datang ke rumah klien kita, kemudian membawa mobil tersebut dari rumah klien kita dengan berjanji memberikan setoran mobil seminggu tiga trip dengan bayaran Rp700 ribu,” sambungnya.
Lebih lanjut, Parlaungan menerangkan, AS membawa mobil milik korban dari rumahnya.
“Namun setelah ditunggu tunggu, terlapor AS tidak ada memberikan setoran mobil dan ingkar janji. Mobil klien kita pun sampai sekarang belum dikembalikan,” ungkap Ketua LKBH-Sumatera itu.
Dalam kasus ini, Heldi Wahyudi Hutagalung keberatan dan mengalami kerugian Rp268.300.000, sehingga dilaporkan ke Polres Tapteng.
“Kita minta agar Polres Tapteng segera memanggil dan memeriksa AS untuk ditetapkan sebagai tersangka,” tutup Parlaungan Silalahi. (BG/TAP))