Kedua pelaku saat berada di Polsek Medan Baru. |
MEDAN-BERITAGAMBAR :
Berhasil mencuri sepeda motor, Legino (56) dan Jefri Ramadhani (25) berusaha menjualnya di market place. Apes, kedua pria asal Hamparan Perak, Deli Serdang itu malah menjual hasil curiannya kepada petugas Polsek Medan Baru.
Alhasil, keduanya langsung digiring untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ceritanya, Willfrid Harefa (21) warga Gunung Sitoli Selatan, Kota Gunung Sitoli yang ngekos di Jalan Pasundan, Kelurahan Sei Putih Timur kehilangan sepeda motor Yamaha RXS, Senin (26/8/2024) malam.
Saat itu Wilfrid yang memarkirkan sepeda motornya dalam keadaan setang terkunci mendapati sepeda motor tersebut telah raib. Wilfrid pun membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Baru.
Petugas yang menerima laporan pun melakukan penyelidikan. Dari jejaring sosial media, petugas menemukan sepeda motor yang mirip dengan milik Wilfrid dijual oleh kedua pelaku. Petugas pun melakukan penyamaran (under cover buy) dan sepakat bertemu dengan pelaku di kawasan Kelumpang, Hamparan Perak.
“Saat kita bertemu dengan penjual, hari Minggu (1/9/2024) kemarin kita cocokkan nomor mesin dan nomor rangka. Ternyata pas dan sesuai,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Dian Pranata Simangunsong, Kamis (5/9/2024).
Tanpa kompromi keduanya beserta barang bukti sepeda motor RXS digelandang dan menjalani serangkaian pemeriksaan.
Di kantor polisi, keduanya pun mengaku telah melakukan aksi pencurian tersebut. Keduanya berniat membagi hasil penjualan sepeda motor untuk berdua.
“Saat ini keduanya sudah kita jebloskan ke sel tahanan,” pungkas perwira berpangkat dua balok emas itu.(BG/MED)