DAERAHNEWSSUMUT

Pemkab dan DPRD Tapteng Setujui Ranperda P-APBD 2024

Senin, 16 September 2024, 21:45 WIB
Last Updated 2024-09-16T14:45:12Z

 

Pemkab dan DPRD Tapteng, Tandatangani Berita Acara Persetujuan Bersama Ranperda P-APBD 2024


PANDAN-BERITAGAMBAR :

Kabupaten Tapanuli Tengah bersama DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah, Tanda Tangani Berita Acara Persetujuan Bersama terhadap Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2024, dan dirangkai dengan Penyampaian Usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD Tapteng di Ruang Rapat Paripurna DPRD Tapteng, pada Sabtu (14/09/2024). 


Rapat Paripurna DPRD Tapteng ini, dipimpin oleh Ketua DPRD Tapteng, Ahmad Rivai Sibarani, didampingi Wakil Ketua DPRD Tapteng, Camelia Neneng Susanty, S.Kom


Sekretaris Daerah Tapanuli Tengah Dr. Erwin Hotmansah Harahap, mewakili PJ. Bupati Tapanuli Tengah menyampaikan , sesuai dengan amanat Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD disampaikan kepada DPRD untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama, maka pada tanggal 9 september 2024 yang lalu, Rancangan Peraturan Daerah tersebut telah kami sampaikan guna pembahasan lebih lanjut. Walaupun dengan waktu yang sangat terbatas, kami berkeyakinan bahwa seluruh Pimpinan dan Anggota Dewan yang Terhormat khususnya Badan Anggaran telah berupaya dengan maksimal membahas Ranperda dimaksud. Untuk itu, kami sampaikan Penghargaan dan Terima kasih yang sebesar-besarnya.


Pada kesempatan ini kami juga menyampaikan usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Tahun 2025, yang merupakan amanat dari pasal 15 ayat (5), pasal 16 ayat (2) dan pasal 20 Peraturan Menteri Dalam Negeri Bomor 80 tahun 2015, tentang pembentukan produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, yang menjelaskan bahwa Penyusunan dan Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah dilakukan setiap tahun sebelum Penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, PROPEMPERDA ditetapkan dengan Keputusan DPRD dan Penyusunan Produk Hukum Daerah berbentuk Peraturan berupa Perda atau Nama lainnya dilakukan berdasarkan PROPEMPERDA, untuk selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah, menjadi Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2025.


Selanjutnya Sekdakab Tapteng mengucapkan terima kasih atas Persetujuan yang diberikan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024. 


Demikian Rancangan Peraturan Daerah tersebut, dapat disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk Dievaluasi dan Difasilitasi sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.


Mengakhiri Sambutannya Sekdakab Tapteng mengatakan, Kami menyadari bahwa seluruh Pimpinan dan Anggota Dewan yang Terhormat memiliki pemikiran dan keinginan yang sama untuk terlaksananya percepatan pembangunan di Kabupaten Tapanuli Tengah yang kita banggakan ini. Namun demikian, kita sama-sama mengetahui bahwa masih terdapat beberapa kendala yang kita hadapi antara lain kondisi kemampuan keuangan daerah yang sangat terbatas. 


Oleh karena itu, Kami berharap kerjasama yang telah terjalin dengan baik selama ini dapat kita pelihara, sehingga kita mampu untuk membahas dan memberikan solusi untuk setiap kendala yang ada dalam mewujudkan masyarakat kabupaten Tapanuli Tengah yang sejahtera, demokratis dan berkeadilan.(BG/TAP)



TRENDINGMore