Tersangka Raudin beserta barang bukti narkoba saat diamankan. |
SIMALUNGUN-BERITAGAMBAR :
Tim Opsnal Polsek Saribu Dolok menangkap Raudin Antonius Sinaga (44), terduga penyalahguna narkotika jenis sabu di Dusun Bintang Mariah, Nagori Sinar Baru, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun.
Hal itu dibenarkan Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldy Pane, Minggu (8/9/2024). Dia mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku.
Petugas yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Saribu Dolok, Ipda D. Surbakti, segera menuju lokasi dan mengamankan Raudin pada Kamis (5/9/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua bungkus plastik klip berisi sabu seberat 1,47 gram, alat hisap sabu (bong), kaca pirex, senter kepala, mancis, serta uang tunai Rp 266.000. Raudin mengakui barang bukti tersebut miliknya dan ia berencana menjual sabu tersebut.
“Dukungan dari seluruh elemen masyarakat sangat kami harapkan untuk bersama-sama memerangi bahaya narkotika,” ujarnya
Polisi juga mengungkap bahwa sabu itu diperoleh dari pria berinisial LO, warga Desa Bintang Mariah, Kecamatan Dolok Masagal. Kasus ini akan dikembangkan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Tersangka beserta barang bukti kini ditahan di Kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk penyidikan lebih lanjut.(BG/SMG)