NEWSPERISTIWASUMUT

Satreskrim Polres Dairi Tangkap Tiga Pria Pelaku Penyekapan dan Pemerkosaan

Sabtu, 28 September 2024, 20:09 WIB
Last Updated 2024-09-28T13:09:51Z
Tiga tersangka DS (20), BM (18), RA (17) ditahan di Polres Dairi.



DAIRI-BERITAGAMBAR :


Seorang gadis berusia 19 tahun dikabarkan digilir 3 orang pemuda selama satu malam di dalam rumah kosong di Kabupaten Dairi Sumatera Utara. Informasi tersebut diperoleh dari sejumlah warga sekitar, Sabtu (28/9/2024).


Salah seorang warga menuturkan awal kejadian perlakuan biadab itu pertama diketahui ayah korban. Pada hari Senin (23/9/2024) siang korban M (19) hendak pulang ke rumahnya berjalan kaki dan melintasi sebuah warung yang kebetulan ayahnya berada di warung tersebut.


Ayahnya langsung bertanya sambil memukul M, karena M tidak pulang kerumah selama satu malam dan sempat direlai warga.


Kemudian kepada sang ayah, M menceritakan apa yang telah dialaminya, bahwa ia (M) disekap selama 1 malam di dalam rumah kosong dan diperkosa 3 pemuda setelah dirinya dijemput salah seorang pelaku dari warung mie sop.


Mendengar hal itu ayahnya spontan panik, warga pun turut geram mendengar dan seketika warga mendatangi tempat tinggal para pelaku di Desa Kentara.


Disebut M, di antara 3 pelaku salah seorang merupakan anak kepala desa, warga semakin geram hingga nyaris melakukan tindakan namun langsung dilaporkan ke polisi. Dari keterangan warga 3 pelaku kini sudah diamankan polisi yakni berinisial DS, BM dan RA.


Tiga Pelaku Telah Diamankan

Terpisah, keterangan dari Polres Dairi menyebutkan Sat Reskrim Polres Dairi berhasil meringkus 3 tersangka atas dugaan kasus pemerkosaan yang terjadi kepada seorang gadis berinisial M (19) di Kecamatan Lae Parira, Kabupaten Dairi.


Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu, Sabtu (28/9/2024) mengatakan, identitas dari para tersangka yakni DS (20), BM (18), dan satu tersangka masih di bawah umur yakni RA (17).


“Ya, kami berhasil meringkus 3 tersangka atas kasus pemerkosaan yang dilakukan di rumah kosong,” ujarnya.


Kejadian bermula saat korban bersama temannya berinisial OS, untuk pergi tempat fotokopi di Kecamatan Lae Parira. Namun, saat di perjalanan, OS dan M bertemu dengan DS, sehingga ketiganya mengobrol bersama.


“Setelah itu, OS meninggalkan korban bersama tersangka DS. Lalu, DS kemudian membawa korban ke rumah kosong yang tepat berada di dekat rumahnya,” ungkapnya.


Setelah tiba di rumah kosong, DS kemudian menyuruh M untuk tetap menunggu, dan mengancam apabila korban nekat untuk berteriak meminta tolong. DS pun kemudian mengunci korban di sebuah kamar yang berada di rumah kosong tersebut.


Sekitar pukul 03.00 dini hari, DS kemudian datang ke rumah kosong tersebut bersama tersangka BM dan RA. “Ketiganya lalu memperkosa korban secara bergilir satu persatu,” beber Kasat Reskrim.


Setelah menyetubuhi korban, ketiga tersangka ini pun kemudian pulang kerumah masing-masing, dan DS masih mengunci korban di rumah kosong tersebut. Merasa cukup aman dari lingkungan sekitar, DS kemudian membawa korban untuk pulang ke rumahnya dengan menaiki sepeda motor.


Namun, ditengah perjalanan, DS kemudian menyuruh korban untuk turun dari sepeda motor, dan langsung pergi meninggalkan korban di tengah jalan.


“Akhirnya korban meminta tolong kepada salah seorang pengendara yang melintas, dan langsung minta diantar untuk pulang ke rumahnya,” jelasnya.


Setiba di rumah korban, M pun menceritakan apa yang sudah dialaminya kepada kedua orang tuanya, sehingga langsung membuat laporan ke SPKT Polres Dairi. “Berdasarkan hasil visum dan alat bukti yang cukup kuat, kami akhirnya menetapkan 3 pemuda ini menjadi tersangka,” jelasnya.


Tak butuh waktu lama, para pelaku pun berhasil diringkus satu persatu oleh tim Jatanras Sat Reskrim Polres Dairi.


Ketiga pelaku pun akhirnya mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan persetubuhan dengan korban dengan cara di paksa. Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan pasal yang dipersangkakan terhadap Tersangka DS,BM dan Pelaku Anak RA Pasal 285 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 (dua belas) tahun penjara. (BG/DA)

TRENDINGMore