Tersangka pembobol toko ponsel saat diamankan. |
LABUHANBATU-BERITAGAMBAR :
Personel Satuan Reskrim Polres Labuhanbatu berhasil membekuk pria berinisial TA alias Geleng (38), yang diduga terlibat pencurian di sebuah toko ponsel Jalan Urip Sumodiharjo Kelurahan Cendana Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Kejadian tersebut dilaporkan korban, Eko Sabtyan Widiyansyah (28), pemilik toko ponsel. Dia menyebut pada Rabu (14/8/2024) sekitar pukul 14.00 WIB, korban yang tengah beristirahat di dalam tokonya, kehilangan dua unit ponsel yang diletakkan di atas meja dan kursi.
Setelah terbangun, korban mengetahui kedua ponselnya, iPhone 12 Pro Max dan Oppo A55 telah hilang. Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat seorang pria memasuki toko dan mengambil ponsel-ponsel tersebut.
Setelah menerima laporan, tim opsnal Sat Reskrim Polres Labuhanbatu melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Hasilnya, pada hari yang sama, petugas berhasil menangkap TA alias Geleng di daerah Kebun Jambu Kelurahan Urung Kompas Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu.
Dalam penangkapan itu, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp270.000 serta satu buah kotak handphone warna biru merek iPhone 12 Pro Max.
Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP Syafrudin, Jumat (6/9/2024) menegaskan pihaknya berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil dan tegas.
“Kami akan terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Setiap tindakan kejahatan akan kami tindak dengan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan setiap bentuk kejahatan kepada pihak kepolisian,” ujar Kasi Humas.
Tersangka kini ditahan di Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat semakin maraknya kasus pencurian di wilayah tersebut.(BG/LB)