Personel Propam Polres Simalungun menyerahkan surat pemecatan kepada Muhammad Sugeng. |
SIMALUNGUN-BERITAGAMBAR :
Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Simalungun mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Brigadir Polisi (Brigpol) Muhammad Sugeng.
Keputusan dikeluarkan usai Propam menggelar sidang etik terhadap personel yang terlibat peredaran sabu itu.
Kasi Propam Polres Simalungun, AKP Gomgom Silaen mengatakan, SK telah diserahkan kepada Sugeng di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, pada Jumat (20/9/2024).
“Proses ini merupakan bagian dari upaya untuk menegakkan disiplin dan etika profesi di tubuh Polri, demi menjaga nama baik institusi,” kata Gomgom, pada Sabtu (21/9/2024).
Lokasi penyerahan yang dilakukan di dalam Lapas, lanjut Gomgom, menunjukkan bahwa Sugeng sedang menjalani hukuman pidana atas pelanggaran yang dilakukannya.
Gomgom menyatakan bahwa keputusan PTDH ini telah sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan merupakan hasil dari sidang kode etik yang telah dijalankan.
Proses penyerahan, kata dia berlangsung secara formal dan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, di mana SK tersebut disampaikan langsung kepada Sugeng.
Sidang sebelumnya digelar Polres Simalungun dengan melibatkan berbagai pihak. Langkah itu diambil untuk memastikan proses berjalan sesuai dengan ketentuan hukum, dan kode etik yang berlaku di lingkungan kepolisian.
“Pelanggaran yang dilakukan dianggap sangat serius, sehingga harus diambil tindakan tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai sanksi atas perbuatannya,” ujar Gomgom.(BG/SMG)