KRIMINALMEDANNEWS

Tim Patroli Gabungan Tangkap Pengedar dan Pemakai Sabu di Belawan

Sabtu, 28 September 2024, 16:24 WIB
Last Updated 2024-09-28T09:24:30Z

 

Kedua tersangka penyalahgunaan narkoba



MEDAN-BERITAGAMBAR :


Tim patroli gabungan berhasil menangkap 2 orang tersangka tindak pidana narkoba di Jalan Durung, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.


Kedua tersangka yang ditangkap adalah Toni Wibowo (35) dan Zulfan Efendi (28). Keduanya merupakan warga Kelurahan Terjun.


Kabag Ops AKP Pittor Gultom kepada awak media menjelaskan penangkapan berawal ketika tim patroli gabungan dari Polres Pelabuhan Belawan, Brimob Polda Sumatera Utara (Sumut), dan Dit Samapta Polda melintas di lokasi, pada Kamis (26/9/2024) sekira pukul 02.00 WIB melihat sekumpulan pemuda.


“Ketika tim patroli mendekat, kedua tersangka langsung lari, sehingga petugas segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap merekaa,” ungkap Pittor, pada Sabtu (28/9/2024).


Dari tersangka Toni ditemukan barang bukti berupa 4 plastik klip sabu, 2 pak plastik klip kecil kosong, 1 pipet ujung runcing, uang tunai sebesar Rp90.000, 1 dompet merah, 2 unit handphone (HP), 1 tas selempang, 1 dompet kulit, 1 kotak paper merk Royo, dan 1 botol putih berisi ganja.


Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui Toni berperan sebagai pengedar yang sedang melakukan transaksi dengan Zulfan.


Saat ini, kedua tersangka telah diserahkan kepada Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk penyidikan lebih lanjut. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Pelabuhan Belawan untuk memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. (BG/2)

TRENDINGMore