Seorang calon penumpang Citilink, MFK tujuan Kendari yang ditangkap bawa sabu di Bandara Kualanamu. |
DELISERDANG-BERITAGAMBAR :
Diduga selundupkan narkotika jenis sabu, seorang calon penumpang Citilink QG-0917 tujuan Kendari, ditangkap Petugas Avsec (Aviation Security) Bandara bersama tim Interdection Direktorat Polda Sumut, Senin (21/10/2024) pukul 15.00 WIB, di Bandara Internasional Kualanamu.
Calon penumpang yang ditangkap berinisial, MFK (24) warga Dusun Muda Pahlawan Desa Alue Bungkoh Kecamatan Pirak Timu Kabupaten Aceh Utara. Dari koper warna ungu miliknya, disita 6 bungkusan plastik berisi sabu seberat 1.012 gram atau 1 Kg lebih.
Informasi diperoleh, MFK akan terbang dari Bandara Kualanamu, dengan rute penerbangan menuju Bandara Soekarno Hatta (CGK), Makasar (UPG) dan Kendari (KDI).
Setelah check in tiket, koper warna ungu dimasukkan melalui bagasi atau baggage handling system (BHS). Namun saat koper itu menjalani pemeriksaan melalui mesin X-Ray BHS, operator melihat adanya benda mencurigakan pada layar komputer X-Ray.
Petugas Avsec selanjutnya berkordinasi dengan tim Interdection Direktorat Polda Sumut, mencari keberadaan MFK melalui CCTV. Namun saat MFK melintas dan menjalani pemeriksaan di SCP (Security Check Point) terminal keberangkatan, MFK langsung diamankan.
MFK mengakui bahwa di dalam koper miliknya ada membawa narkotika jenis sabu sebanyak 6 bungkus. Guna pemeriksaan lebih lanjut, Petugas Avsec Bandara menyerahkan calon penumpang bersama barang bukti lainnya ke Ditres Narkoba Polda Sumut.(BG/DS)