KRIMINALNEWSSUMUT

Hendak Edarkan Ekstasi, Pemuda ini Diciduk Polres Binjai

Selasa, 22 Oktober 2024, 06:50 WIB
Last Updated 2024-10-21T23:50:27Z



Tersangka saat diamankan di Polres Binjai. 



BINJAI-BERITAGAMBAR :


Personel Satres narkoba Polres Binjai menggagalkan peredaran gelap narkoba jenis ekstasi dan berhasil menangkap terduga pengedar inisial MIM (21) di Jalan Letjend Jamin Ginting Kelurahan Pujidadi Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai, Rabu (16/10/2024).


Awal terjadinya penangkapan terhadap MIM (21), tim Satres narkoba melakukan penyelidikan sesuai informasi yang diterima dari masyarakat.


Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap MIM saat terduga pelaku sedang berdiri di pinggir jalan di Jalan Letjend Jamin Ginting Kelurahan Pujidadi.


Saat didekati petugas terduga kelihatan gugup, sehingga dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya.


Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi, Selasa (22/10/2024) menyatakan saat digeledah ditemukan barang bukti berupa 8 butir narkotika jenis ekstasi warna kuning dengan berat bruto 3,20 gram, 1 unit HP warna biru dan 1 unit sepeda motor merk honda beat dengan plat BK 6713 VAU.


“Terhadap terduga beserta barang buktinya saat ini diamankan di Satres narkoba Polres Binjai, serta dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” tandasnya. (BG/BJ)

TRENDINGMore