KRIMINALNEWSSUMUT

Polres Simalungun Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 15 Oktober 2024, 19:29 WIB
Last Updated 2024-10-15T12:29:34Z
Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.


SIMALUNGUN-BERITAGAMBAR :

Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. 


Hal itu disampaikan Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba pada Selasa (15/10/2024).


Kali ini polisi berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dan menangkap dua tersangka, Hairul Anwar Nasution dan Petrus, di dua lokasi berbeda, Sabtu (12/10/2024).


Penangkapan pertama dilakukan di depan gubuk perladangan jeruk di Huta Rakut Besi, Nagori Siboras, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun, sekitar pukul 02.00 WIB.


Petugas yang dipimpin oleh Kanit 1 Narkoba, Ipda Sugeng Suratman, dan Kanit 2 Narkoba, Ipda Froom Siahaan, melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkoba jenis sabu di lokasi tersebut.


“Setelah melakukan pemantauan, kami mendapati seorang pria yang mengendarai mobil Xenia warna hitam dengan nomor polisi BK 1134 XAA berhenti di lokasi. Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan empat bungkus plastik klip sedang yang diduga berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 20 gram di saku jaket tersangka,” ujar Ipda Sugeng Suratman.


Tersangka Hairul Anwar Nasution mengakui bahwa narkoba jenis sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang bernama Petrus, yang berdomisili di Tuntungan, Kota Medan.


Berdasarkan pengakuan Hairul, petugas kemudian bergerak menuju rumah Petrus di Tuntungan. Sekitar pukul 11.30 WIB, petugas melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan tiga bungkus plastik klip sedang yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 14,96 gram, satu unit handphone Android merk Oppo warna hitam, satu buah timbangan elektrik, dan satu ball plastik kosong.


Kedua tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun guna proses penyidikan lebih lanjut.


Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menegaskan bahwa Polres Simalungun tidak akan mentolerir peredaran narkoba di wilayah hukumnya.


“Polres Simalungun berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun,” tegas AKP Verry Purba.


“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan segera melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya,” sebutnya.(BG/SMG)

TRENDINGMore