KRIMINALMEDANNEWS

Polrestabes Medan Tetapkan RS Tersangka Dugaan Penistaan Agama

Senin, 21 Oktober 2024, 20:50 WIB
Last Updated 2024-10-21T13:50:59Z

 

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat memberikan keterangan.


DELISERDANG-BERITAGAMBAR :

Pihak Kepolisian resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, akhirnya menetapkan RS sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama melalui akun media sosial (medsos).


RS sebelumnya diamankan petugas Polsek Sunggal dari rumahnya di Dusun VI, Jalan Bersama, Desa Mulyorejo, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, pada Kamis (17/10/2024) malam.


“Berdasarkan hasil gelar perkara, sudah kita tahan, sudah jadi tersangka. Satu hari setelah kita amankan sudah kita tetapkan tersangka dan kita tahan,” tutur Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Senin (21/10/2024).


Gidion menegaskan, pihaknya tidak ragu menetapkan tersangka terhadap RS setelah memeriksa sejumlah saksi ahli. Mulai dari kejiwaan, ahli bahasa, hingga ahli IT telah di lakukan pemeriksaan sebelumnya.


“Setelah diserahkan, kita periksa, kita cukupi semua alat bukti, kemudian gelar perkara dan semuanya verm, maka kita tidak ragu-ragu untuk menetapkan sebagai tersangka dan melakukan penahanan,” lanjutnya.


Terkait motif RS melakukan penistaan tersebut, kata Gidion, hal itu dilakukannya sebagai iseng.


“Kadang-kadang ditanya motif masih nggak nyambung dia. Maka ini iseng-iseng gak jelas,” ujar mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan (Poltabes Medan) tersebut.


Pun begitu, Gidion menegaskan, tersangka tetap dijerat dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


“Ini yang harus diketahui. Tidak ada motif kemudian ingin membenturkan. Dia kita kenakan pasal Undang-undang ITE,” pungkasnya.(BG/ME)

TRENDINGMore