DAERAHNEWSSUMUT

POM Labuhanbatu Ajak Warga Daftar Produk Olahannya

Kamis, 31 Oktober 2024, 20:15 WIB
Last Updated 2024-10-31T13:15:25Z
Kepala Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Tanjung Balai, Difa Ananda, mengajak masyarakat Labuhanbatu untuk mendaftarkan produk pangan olahannya. Jenis izin edar.


LABUHANBATU-BERITAGAMBAR :

Kepala Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Tanjung Balai, Difa Ananda, mengajak masyarakat Labuhanbatu untuk mendaftarkan produk pangan olahannya. Jenis izin edar, hingga produk yang wajib didaftarkan di Loka POM turut disampaikan Difa Ananda melalui siaran radio RSPD FM, Rantauprapat, Kamis (31/10/2024).


Difa menjelaskan, pangan olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu, dengan atau tanpa bahan tambahan. Jenis izin edar bahan pangan olahan terbagi dua, pangan industri rumah tangga dan setiap pangan yang di produksi dalam negeri (MD), dan yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran.


“Ada pangan yang tidak wajib memiliki izin edar BPOM, jika masa simpan kurang dari tujuh hari, diimpor dalam jumlah kecil, digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku, diolah dan dikemas di hadapan pembeli, serta pangan siap saji,” kata Difa menjelaskan.


Sementara untuk karaktersistik bahan pangan yang didaftarkan di BPOM, jelas Difa, yakni lokasi terpisah dengan dapur rumah tangga, diproduksi secara manual, semi otomatis, atau dengan teknologi tertentu seperti UHT dan Pasteriusasi, seluruh jenis pangan olahan.


“Untuk kategori tingkat risiko pangan terbagi menjadi tiga, yaitu resiko tinggi atau pangan PKGK, pangan berklaim, pangan radiasi, minuman beralkohol. Kemudian risiko menegah tinggi pangan wajib SNI, dan risiko menegah rendah pangan olahan tanpa klaim dengan atau tanpa penggunaan BTP,” jelasnya.


Untuk pendaftaran pangan olahan, kata Difa, dapat melakukan regitrasi di website dengan mengetik ereb-rba.pom.go.id atau dapat menghubungi nomor WhatsApp di 0811-6500-533 dan di alamat email loka_tanjungbalai@pom.go.id.(BG/LB)

TRENDINGMore