Tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), masing-masing DF als Iwan (22), WS als Ewa (39) dan DS als Cepi (17), diamankan Polisi. |
BINJAI-BERITAGAMBAR :
Satreskrim Polres Binjai menangkap tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), masing-masing DF als Iwan (22), WS als Ewa (39) dan DS als Cepi (17).
Kapolres Binjai AKBP Bambang C Utomo, melalui Kasi Humas Iptu Junaidi, Senin (7/10/2024) mengatakan, korban yakni Hasanuddin KS (53) menjadi korban pencurian dengan kekerasan di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Jati Karya, Kecamatan Binjai Utara, pada 3 Mei 2024 sekitar pukul 04.00 WIB.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku, kemudian melakukan penangkapan terhadap DF als Iwan (22) di Desa Sawit Seberang, Kabupaten Langkat dengan barang bukti 1 bilah pedang,” ujar Junaidi.
Kemudian tim melakukan pengembangan sehingga berhasil menciduk WS alias Ewa (39) warga Tanah Merah, Kecamatan Binjai Selatan dengan barang bukti 1 bilah celurit.
Pada kasus lainnya, korban yakni Imron Joni (57) membuat laporan LP/139/VIII/2024/ tanggal 2 September 2024, dimana pada pukul 19.30 WIB telah menjadi korban curas di rumahnya Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Binjai Timur. Selain kehilangan sepeda motor, korban juga sempat dirawat di RSU Djoelham Binjai.
“Dari hasil penyidikan, petugas berhasil mengidentifikasi terhadap terduga pelaku, kemudian melakukan penangkapan terhadap DS alias Cepi (17) di Desa Tanjung Jati, Kecamatan Binjai Barat serta mengamankan barang bukti 1 bilah parang,” jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Zuhatta Mahadi menambahkan, saat ini ketiga tersangka dan barang bukti diamankan di Satreskrim Polres Binjai guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (BG/BJ)