KRIMINALNEWSSUMUT

Buka Lapak Sabu di Tapteng, Baru 2 Minggu Sudah Diciduk

Jumat, 22 November 2024, 11:11 WIB
Last Updated 2024-11-22T04:11:37Z
Tersangka JG bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Tapteng. 



TAPTENG-BERITAGAMBAR :


Seorang pria pengangguran, berinisial JG, mencoba peruntungan dengan membuka lapak berbisnis sabu di Gang Prona Kecamatan Sarudik Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).


Namun karena barang yang dibisniskannya adalah barang haram, baru dua minggu berjalan, pria berusia 25 tahun warga Pondok Batu Kecamatan Sarudik itu, sudah diciduk pihak kepolisian.


Seperti disampaikan oleh Kapolres Tapteng, AKBP Basa Emden Banjarnahor melalui Kepala Satuan (Kasat) Narkoba AKP Gunawan Sinurat dalam keterangannya, pada Jumat (22/11/2024).


Tersangka JG, kata AKP Gunawan, ditangkap dari Gang Prona, pada Kamis (21/11/2024). Dari lokasi ini, petugas menyita barang bukti 9 (sembilan) paket sabu siap edar dengan berat bruto 0,60 gram.


Selain itu, tambah Gunawan, dari TKP petugas juga mengamankan uang tunai sebanyak Rp135.000 hasil dari penjualan narkotika, 1 unit handphone android, serta 4 buah bong (alat hisap sabu) yang terbuat dari botol mineral.


“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui telah menjual sabu selama dua minggu terakhir dan mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang pria bernama samaran Kentung di Sarudik,” ungkap Gunawan.


Ia mengatakan, pihaknya sudah berupaya melakukan pencarian terhadap Kentung, namun pemasok sabu yang dimaksud tidak ditemukan dan hasil penggeledahan di rumah Kentung tidak ditemukan barang bukti.


“Hingga saat ini, personel kita masih memburu keberadaan Kentung,” ujarnya.


Gunawan menambahkan, saat ini pelaku JG beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Tapteng untuk diproses hukum sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (BG/TA) 

TRENDINGMore