Maskut dan barang bukti fiamankan di Polres Labuhanbatu. |
LABUHANBATU-BERITAGAMBAR :
Pria berinisial MH alias Maskut (45) ditangkap personel Polres Labuhanbatu di sebuah warung di Dusun Firdaus, Desa Lingga 3, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (16/11/2024) sekitar pukul 19.00 WIB, ketika edarkan sabu.
Setelah mendapatkan informasi, Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Sopar Budiman segera memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin oleh Iptu Ropensus Manik ke lokasi. Sesampainya di tempat kejadian perkara, tim berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti.
“Berupa satu bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu seberat 1,54 gram yang tersimpan dalam saku celananya,” jelas Kapolres Labuhanbatu AKBP Benhard L. Malau, Minggu (17/11/2024).
Selain itu, ditemukan juga dua plastik klip kecil kosong, satu unit ponsel Android, satu botol Redoxon, dan uang tunai sebesar Rp160.000,”ujar Kapolres.
“Dari hasil interogasi di tempat, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria warga Tanjung Balai. Saat ini kami masih melakukan pendalaman dan pencarian terhadap pemasok tersebut,” ungkapnya.
Tersangka bersama barang bukti kini telah diamankan di Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(BG/LB)