Polres Labusel tahan pencuri sawit dan pemilik sabu. |
LABUSEL-BERITAGAMBAR :
Kapolres Labuhanbatu Selatan (Labusel) AKBP Arfin Fachreza, menahan seorang warga berinisial TH dalam kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polsek Sei Kanan pada hari Senin (18/11/2024) sekitar pukul 16.45 WIB, tepatnya di kebun PT STA Naga Leman, Dusun Sampean Barat, Desa Sampean, Kecamatan Sungai Kanan.
Pria berusia 35 tahun itu ditahan setelah sebelumnya mencuri buah kelapa sawit PT STA Naga Leman di Blok B13. Tersangka sendiri ditangkap security PT STA Naga Leman, Abdi setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait tindakan warga Dusun Sampean Barat, Desa Sampean, Kecamatan Sungai Kanan tersebut sedang mendodos buah kelapa sawit lalu hendak membawa curian tersebut dengan menggunakan sepeda motor.
Kapolres melalui Kasi Humas AKP Sujono di Polres Labusel, mengatakan setelah menangkap tersangka, security pun membawanya ke kantor Divisi 3. Lalu para security melakukan penggeledahan terhadap badan dan sepeda motor yang digunakan pelaku.
Baca juga:Polres Labusel Gerebek Lokasi Transaksi Narkoba
“Ketika sepeda motor digeledah, di bawah jok ditemukan 2 plastik transparan berukuran kecil diduga berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam uang Rp.1.000, dan dimasukkan ke dalam bungkus rokok, serta alat hisap,” kata AKP Sujono pada Selasa (19/11/2024).
Setelah diinterogasi, tersangka TH mengaku bahwa barang terlarang tersebut adalah miliknya sendiri yang dibeli dari seorang yang bernama Baginda yang beralamat di Dusun Sihosur, Desa Hutagodang, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labusel.
“Selanjutnya pelaku berikut barang bukti yang ditemukan di bawa ke Polsek Sei Kanan dan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk proses hukum selanjutnya” ujar AKP Sujono. (BG/LBS)