Pelaku pengedaran narkoba beserta barang buktinya. |
LABUSEL-BERITAGAMBAR :
Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di Perkebunan Kelapa Sawit masyarakat Dusun Padang Bulan Desa Tanjung Medan Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labusel pada Selasa (12/11/2024) sekira pukul 17.00 WIB.
Kronologi penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebut di salah satu perkebunan sawit milik masyarakat di Dusun Padang Desa Tanjung Medan Kecamatan Kampung Rakyat sering dijadikan tempat peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan seorang laki-laki dengan panggilan Hotang.
“Pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 sekira pukul 15.30 WIB, atas perintah Kapolsek Tim Opsnal unit Reskrim berangkat melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Setelah tiba di lokasi, tim melihat ada satu orang laki-laki sedang parkir dan duduk diatas sepeda motor sesuai ciri-ciri yang dimaksud, yang kemudian dilakukan penggerebekan dan berhasil diamankan mengaku bernama HS alias Hotang,” ujarnya.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti di pelepah sawit sekitar setengah meter darinya ada satu buah kotak kecil warna putih berisi 19 plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 3,41 gram, di dalam tas sandang kecil warna hitam ditemukan dompet warna coklat berisi yang tunai Rp300.000.
Selain itu, dua unit handphone Android Merk Oppo A38 dan Oppo A17 warna hitam. Selanjutnya HS alias Hotang mengaku barang bukti narkoba sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari temannya Ridho warga Dusun Padang Bulan, Desa Tanjung Medan Kecamatan Kampung Rakyat.
“Tim melakukan pengembangan dan tidak berhasil mengamankannya dan menjadi DPO,” terang Kasi Humas Polres Labusel, AKP Sujono, Kamis (14/11/2024)
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat untuk selanjutnya dibawa ke Polres Labuhanbatu Selatan guna proses selanjutnya. (BG/LBS)