Polres Sergai saat konferensi pers kasus narkoba. |
SERGAI-BERITAGAMBAR :
Tiga pengedar narkoba diciduk Personel Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai), satu diantaranya ditembak lantaran karena melawan petugas menggunakan senjata tajam (sajam).
Wakapolres Sergai, Kompol Mukmin Rambe mengatakan dari hasil pengungkapan kasus, personel Sat Narkoba ada tiga orang diamankan yakni Hilmi Yadi alias Si IL (34) warga Dusun III Desa Pantai Cermin Kanan Kecamatan Pantai Cermin; RAH (32) Dusun XI Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah; RA (54) Dusun I Desa Pematang Kuala Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai.
Saat hendak ditangkap personel Sat Narkoba, pelaku Hilmi melawan petugas dengan menggunakan parang panjang lalu melarikan diri.
“Mendapat info target pulang ke rumah, personel Sat Narkoba Polres Sergai datang dan hendak menangkapnya. Akan tetapi target tetap melawan dengan golok panjangnya. Tidak ingin target kabur lagi, salah seorang personel melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kakinya dan Hilmi pun menyerah,” jelas Kompol Mukmin Rambe saat mengungkap kasus narkoba jenis sabu-sabu dan ganja dari tempat yang berbeda di halaman lobi Mapolres Sergai, Jumat (15/11/2024).
Dari ketiga yang diamankan, tersangka pertama Hilmi Yadi alias Si IL sebagai pengedar sabu-sabu ditangkap personel Sat Narkoba, Selasa (12/11/2024) di rumahnya Dusun III Desa Pantai Cermin Kanan Kecamatan Pantai Cermin.
Setelah dilakukan penggeledahan dan interogasi di lapangan, tersangka Hilmi mengakui perbuatannya sebagai pengedar sabu dan semua barang bukti itu miliknya.
“Barang bukti yang diamankan 14 paket narkoba jenis sabu – sabu seberat 3,40 gram dan ada di hadapan kita,” ucapnya.
Lalu, pelaku RA, Dusun I Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu ditangkap Sabtu (9/11/2024) sekira pukul 19.00 di pinggir jalan Dusun VIII Desa Sei Rampah.
Dari tersangka RA diamankan 11 bal diduga ganja seberat 989,14 gram. Sedangkan RAH, Dusun XI Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah ditangkap, Jumat (8/11/24) sekitar pukul 18.30 di Dusun I Desa Tebing Tinggi Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Sergai. Barang bukti yang diamankan narkoba jenis sabu-sabu seberat 16,88 gram.
Ketiga tersangka ini dipersangkakan sebagai pengedar narkoba dan kelengkapan untuk proses hukum dihadapkan ke Jaksa Penuntut Umum lagi dipersiapkan secepatnya.
“Karena sebagai pengedar, ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 sub pasal 111 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkasnya. (BG/SER)