Tersangka pelaku pencurian yang diamankan. |
MEDAN-BERITAGAMBAR :
Unit reskrim Polsek Hamparan Perak berhasil menangkap seorang tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan, pada Sabtu (30/11/2024) dini hari.
Tersangka, Rio Aditya Sandi (24), ditangkap di Dusun Karang Luas Kecamatan Hamparan Perak, setelah sehari sebelumnya mencuri dua unit mesin cuci dari sebuah usaha laundry milik Vera (36) di Desa Bulu Cina.
Penangkapan itu disampaikan oleh Kapolsek Hamparan Perak, AKP Mualimin yang kemudian menyebut, bahwa tersangka tersebut memiliki modus unik dalam menjalankan aksinya.
“Saat ditangkap, tersangka memakai delapan lapis baju. Modus ini digunakan untuk mengelabui warga jika aksinya diketahui. Dia berencana melepaskan satu per satu baju yang dipakai saat dikejar, sehingga warga kehilangan jejaknya,” ungkapnya.
Dalam penangkapan tersebut, kata Mualimin, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah linggis, satu becak motor, satu obeng, dan dua unit mesin cuci hasil curian.
“Barang bukti ini memperkuat dugaan bahwa tersangka memang melakukan pencurian dengan pemberatan. Saat ini, tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Hamparan Perak,” ujarnya.
Saat ini, tersangka ditahan di Polsek Hamparan Perak dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami akan mengusut tuntas kasus ini agar menjadi pembelajaran bagi masyarakat dan memberikan efek jera kepada pelaku,” pungkasnya. (BG/D)