DAERAHNEWSSUMUT

Ini Motif Pekerja Warung Bunuh Sopir Bus di Kisaran

Rabu, 25 Desember 2024, 15:13 WIB
Last Updated 2024-12-25T08:13:20Z

 

Pelaku pembunuhan sopir bus di Kisaran saat berada di Polres Asahan. 


ASAHAN-BERITAGAMBAR :

Sebuah insiden tragis terjadi pada Selasa, 17 Desember 2024 lalu, di wilayah Komplek Graha, Kelurahan Sei Renggas, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.


Seorang pria berinisial Thunder (40), yang diketahui merupakan seorang sopir bus asal Medan, tewas setelah mengalami penyiksaan brutal setelah lebih dulu diracuni minumannya dengan racun tikus yang dilakukan oleh seorang pelayan warung makan bernama Rahmat Syahputra (21).


Kapolres Asahan AKBP Afdal Junaidi, Rabu (25/12/2024) mengungkapkan bahwa kejadian ini bermula dari pertengkaran verbal yang berujung pada pembunuhan. Menurut keterangan Kapolres, pelaku merasa tersinggung setelah korban memanggilnya dengan sebutan “anak haram.”


“Motifnya pelaku sakit hati karena disebut anak haram oleh korban. Sehingga ia melakukan penganiayaan dan terlebih dulu meracuni korban sebagaimana hasil visum yang kami lakukan,” ujar Afdhal.


Kalimat tersebut bikin Rahmat naik pitam dan diduga telah menyulut amarah pelaku yang akhirnya berujung pada aksi kekerasan yang mengerikan.


Pada saat kejadian, Rahmat Syahputra tengah berada di lokasi kejadian yang juga merupakan tempatnya bekerja sebagai pelayan di warung makan. Ketegangan dimulai ketika korban, yang datang untuk minum teh, kembali mengucapkan kata-kata yang memicu kemarahan Rahmat.


Tanpa ragu, Rahmat kemudian memberikan racun tikus kepada korban. Setelah korban lemas dan tak berdaya, pelaku selanjutnya memukulnya dengan balok kayu.


“Kasus pembunuhan ini kami ungkap dalam waktu kurang dari 24 jam. Pelaku kini ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka,” pungkas Kapolres.


Akibat perbuatannya, Rahmat Syahputra kini terancam dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun, atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.


Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dari lokasi kejadian antara lain sebuah batang kayu, sebuah gelas kaca, piring kaca, sendok besi, dan gelas warna hijau yang diduga digunakan dalam aksi kekerasan tersebut.


Kapolres Afdal Junaidi menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan dan memastikan keadilan bagi korban. (BG/AS) 


TRENDINGMore