Kapolda Sumut dan jajaran saat memusnahkan sejumlah barang bukti judi di Polda Sumut. |
MEDAN-BERITAGAMBAR :
Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Irjen Whisnu Hermawan Februanto menyebut, secara perlahan pihaknya akan membasmi kasus perjudian di wilayah Sumatera Utara.
Kata Whisnu, kasus perjudian merupakan prioritas pihaknya sebagaimana arahan dari Presiden RI Prabowo Subianto yang meminta perjudian harus dibumi hanguskan.
“Ini komitmen dari Polda Sumut sesuai dengan arahan presiden melaksanakan tindakan secara nyata, untuk membasmi perjudian di wilayah Sumatera Utara,” ujar Irjen Whisnu Hermawan Februanto Senin (23/12/2024)
Sumut
Whisnu mengatakan, step by step secara pelan-pelan pihaknya (Polda Sumut) akan musnahkan, atau menindak para pelaku kejahatan perjudian.
“Buktinya nyatanya saat kita musnahkan mesin-mesin judi yang telah berhasil diungkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut,” timpal Whisnu.
Dijelaskan dia, adapun barang bukti judi yang dimusnahkan dengan cara dibakar hari ini antara lain, sebanyak 192 mesin Jackpot atau Dingdong dan 17 mesin tembak ikan.
Irjen Whisnu menambahkan pemusnahan ini akan terus dilakukan secara bertahap. “Jadi bila besok ada lagi akan kita musnahkan. Bila ada lagi, kita musnahkan lagi, yang jelas kita akan musnahkan perjudian,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kombes Sumaryono mengatakan, selama periode tahun 2024 pihaknya telah mengungkapkan sebanyak 531 kasus perjudian dengan 685 orang tersangka.
Kata Sumaryono, pengungkapan pihaknya ini merupakan salah satu pengungkapan kasus perjudian terbesar yang ada di Indonesia.
“Jadi ini adalah yang terbesar di wilayah Indonesia, ini pencapaian luar biasa kita yang sesuai arahan dari bapak Kapolda,” terang Sumaryono.
Perwira menengah Polri itu mengatakan pihaknya akan terus memberikan edukasi kepada masyarakat terkait bahayanya kasus perjudian.
Selain dari efek samping pecandunya, seperti kehilangan materi (uang) bahkan hingga mengakibatkan depresi dan juga merusak perekonomian keluarga dan individu.
Perjudian ini juga diancam secara hukum dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. “ Jadi kami terus berkomitmen untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat terkait dengan penyakit masyarakat khususnya perjudian,” timpalnya.
Sumaryono juga mengajak semua pihak untuk memberikan edukasi kepada seluruh lapisan masyarakat terkait dengan bahaya terkait dengan kasus perjudian. (BG/MED)