DAERAHNEWSSUMUT

Pemkab Labuhanbatu Terima Penghargaan Komisi Informasi Award

Senin, 09 Desember 2024, 15:52 WIB
Last Updated 2024-12-09T08:52:36Z
Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menerima penghargaan Komisi Informasi (KI) Award 2024 dari Komisi Informasi Publik Republik Indonesia di Aula Raja Inal Siregar. 


LABUHANBATU-BERITAGAMBAR :

Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menerima penghargaan Komisi Informasi (KI) Award 2024 dari Komisi Informasi Publik Republik Indonesia di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Senin (9/12/2024).


KI Award diberikan atas keaktifan dan kepatuhan pemerintah Kabupaten/kota yang dinyatakan informatif dalam memberikan pelayanan informasi kepada publik.


Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh PJ. Gubernur Sumatera Utara Dr.Drs. A. Fatoni, M.Si, Kepada Plt Bupati Labuhanbatu Hj. Ellya Rosa Siregar, S.Pd, MM, dalam hal ini di wakili oleh Kepala Dinas Kominfo Labuhanbatu Ahmad Fadly Rangkuti,ST.M.Kom. disaksikan kepala KIP Sumatera Utara KH.Abdul Haris, SH, MKn, dan para Komisioner KIP pusat.


Selain memberikan penghargaan KI Award kepada Kabupaten Labuhanbatu, PJ. Gubernur Sumut juga menyerahkan penghargaan kepada 24 Kabupaten/kota lainya, diikuti dengan penyerahan penghargaan kategori Desa informatif, yang mana dalam hal ini salah satu Desa di Kabupaten Labuhanbatu juga mendapatkanya, yaitu Desa N4 Aek Nabara, Kecamatan Bilahulu, dilanjutkan dengan pemberian penghargaan kepada OPD Provinsi dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.


Pj. Gubsu pada kesempatan itu menyampaikan, bahwa publik berhak mendapatkan informasi dan pemerintah wajib memberikan informasi demi keseimbangan dalam pengawasan roda pemerintahan menuju masyarakat yang sejahtera.


Ia berharap, di masa yang akan datang akan lebih banyak lagi daerah yang ikut dan menerima penghargaan pada tahun berikutnya. " Tidak sulit untuk mengikuti ini, ,cuma ada empat tahap yang harus kita penuhi jika mau ikut, pertama harus mendaftarkan diri, kedua melengkapi data dokumen, ketiga melampirkan bukti dan terakhir presentasi" Ujarnya.


Atas nama pemerintah provinsi, A.Fathani terus memberikan dukungan keterbukaan informasi publik, karena menurutnya keterbukaan informasi itu penting agar kepercayaan masyarakat semakin tinggi, jika tingkat kepercayaan meningkat, partisipasi masyarakat juga meningkat maka tingkat kesejahteraan kehidupan bangsa dan masyarakat juga meningkat.


Dijelaskannya, penghargaan Ini adalah sebuah pertanda bahwa pemerintah mempunyai komitmen, "dari karena itu mari kita tingkatkan komitmen kita, kita tingkatkan keseriusan kita dalam memberikan informasi update kepada masyarakat".pungkas A.Fathani.


Dilain sisi, Ketua Komisi Informasi Sumatera Utara, KH. Abdul Haris, SH, M.Kn, menyampaikan apresiasi kepada OPD Provinsi dan Kabupaten/Kota, yang telah berusaha memberikan ruang keterbukaan informasi kepada publik.


Menurutnya, tata kelola informasi harus dilakukan dengan baik supaya masyarakat bisa tenang dan tidak panik, karena kalau itu tidak kita lakukan keterbukaan informasi bisa menjadi mis informasi, keterbukaan informasi mengenai tata kelola informasi pada prinsipnya diwujudkan penyediaan dan pemberian data informasi publik dengan menggunakan pendekatan sebagai bentuk adaptasi kebiasaan baru. 


Dengan lahirnya undang-undang Nomor 14 tahun 2008 semoga keterbukaan Informasi Publik dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat. Ujarnya.


Dikesempatan yang sama, Gede Narayana, SE, M.SI, Komisi Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik Komisi Informasi Pusat mengatakan, KIP merupakan lembaga mandiri yang menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan peraturan pelaksanaannya.


Komisi Informasi menyusun dan menetapkan standar layanan informasi lalu menyelesaikan sidang informasi dengan mediasi publik, 


Komisi Informasi Publik (KIP) didirikan untuk menjamin hak warga negara dalam memperoleh informasi publik, serta untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, dan efisien, Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik.


Selain itu, KIP juga mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik, Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik, Menjamin pemenuhan hak warga negara untuk memperoleh akses informasi publik, Menjamin terwujudnya tujuan penyelenggaraan keterbukaan informasi.Sebut Gede Narayana.


Hadir pada kegiatan tersebut, Para kepala daerah se-sumatera Utara atau yang mewakili, Perwakilan dari Polda Sumut, Polrestabes Medan, Kejati, Pimpinan partai politik, Kepala BUMD dan BUMN.(BG/LB) 

TRENDINGMore