Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson Sitompul. |
MEDAN-BERITAGAMBAR :
Polsek Medan Tembung kembali mengamankan 4 unit mobil rental yang digelapkan Ronald Fransius Situmorang (45) oknum PNS Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Pengadilan Lubuk Pakam.
Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson Sitompul, Rabu (11/12/2024) mengatakan, sebanyak 4 unit mobil rental tersebut mereka amankan dari pihak ketiga (penerima gadai) di Kota Tebing Tinggi, Senin (9/12/2024).
“Semalam kembali berhasil amankan 4 unit lagi dari Kota Tebingtinggi,” ujarnya.
Kata Jhonson, mobil-mobil itu diamankan pihaknya dari tangan orang yang berbeda-beda. “Jadi dari pengakuan beberapa orang korban ada 20 unit. Jadi yang sudah kita amankan sebanyak 10 unit, 10 lagi masih kita cari,” ucapnya.
Ronald Fransius Situmorang oknum PNS Kejaksaan Negeri Deli Serdang yang bertugas di bagian Tata Usaha (TU) ditangkap polisi dalam kasus penggelapan mobil rental.
Dalam aksinya, Ronald ditangkap bersama teman wanitanya bernama Westy T Sinaga (45) warga Dusun VIII Perum Griya Alam Asri, Desa Medan Sinembah, Kecamatan Tanjung Morawa.
Polisi menyebut kedua pelaku ini memiliki peran berbeda. Tersangka Westy berperan mencari mobil rental dan merentalnya dengan alasan kebutuhan kampanye dan kantor. Setelah berhasil di rental, kemudian pelaku Westy Sinaga menyerahkan mobil-mobil tersebut kepada tersangka Ronald Situmorang.
Sementara pelaku Ronald memiliki peran untuk mencari orang dan menggadaikan mobil tersebut dengan harga dari Rp20-30 juta. Saat penangkapan awal dalam kasus ini polisi berhasil mengamankan 6 unit mobil rental dan 2 orang tersangka. Kini kedua pelaku telah ditahan di Polsek Medan Tembung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (BG/MED)