Kapolres Labusel, AKBP Arfin Fachreza didampingi Kasat Reskrim saat memberikan keterangan. |
LABUSEL-BERITAGAMBAR ;
Satreskrim Polres Labusel mengungkap tindak pidana perjudian online jenis Higgs Domino Island. Dalam pengungkapan ini, Polres Labusel menangkap dua orang tersangka. “Tersangka yang diamankan yakni ALS alias A (20) dan ZN (30),” ujar Kapolres Labusel, AKBP Arfin Fachreza, Selasa (31/12/24).
Barang bukti yang diamankan meliputi 3 unit komputer berbagai merek (Lenovo, LG, dan Zyrek), 3 unit CPU (2 Molluca dan 1 Dazumba), 2 unit keyboard komputer, 3 unit mouse, dan uang tunai sebesar Rp56.000.
Arfin menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat dengan pendekatan presisi, kerja cepat, dan profesional.
“Polres Labusel akan terus melakukan patroli siber guna mendeteksi aktivitas perjudian online lainnya dan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai dampak negatif perjudian online,” sebutnya.
Arfin berharap masyarakat dapat melaporkan kepada Polres Labuhanbatu Selatan apabila mengetahui aktivitas perjudian online maupun perjudian lainnya. “Polres Labuhanbatu Selatan akan selalu berbuat baik, bekerja cerdas, tuntas, dan ikhlas,” pungkasnya. ( BG/LBS)