Tersangka saat berada di Polres Sibolga. |
SIBOLGA -BERITAGAMBAR
Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga membekuk seorang residivis kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah warung jus kelapa di Jalan Suprapto, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota.
Kapolres Sibolga, AKBP Achmad Fauzy melalui Kasat Narkoba, Iptu Rahmad R Hutagaol, mengatakan penangkapan ini berlangsung dini hari, sekitar pukul 01.15 WIB yang bermula adanya informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya dugaan transaksi narkotika.
Menindaklanjuti laporan itu, tim bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan. Sesampainya di tempat kejadian tepatnya di sebuah kamar dalam warung jus kelapa, petugas mendapati seorang pria yang sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Rahmad menjelaskan, pria tersebut berinisial PAL alias D (36), tercatat sebagai residivis dalam kasus serupa. Ia diketahui berdomisili di Jalan Suprapto, Kelurahan Pasar Belakang.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik kecil berisi serbuk kristal diduga sabu seberat 0,27 gram,” ujarnya, Senin (30/12/2024).
Selain itu, lanjut Rahmad, ditemukan pula alat hisap (bong), kaca pirex, dua sendok plastik, dan satu mancis yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika. Tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Polres Sibolga untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, barang bukti ditemukan dalam kondisi siap pakai, memperkuat dugaan bahwa tersangka sedang menggunakan sabu di lokasi tersebut.
Rahmad menyampaikan apresiasinya atas kerja cepat tim Opsnal dan berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sibolga. “Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban,” katanya.
Rahmad menegaskan, PAL alias D akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman berat menanti tersangka, mengingat statusnya sebagai residivis.(BG/MED)