Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setiawan saat di Polsek Medan Tembung. |
MEDAN-BERITAGAMBAR :
Unit Reskrim Polsek Medan Tembung dan Polrestabes Medan, mengungkap kasus penipuan dan penggelapan kendaraan minibus (mobil rental) dalam beberapa kehilangan di Medan.
Terkini, sebanyak 2 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini masing-masing diketahui bernama Westy T Sinaga (44) warga Dusun VIII Perum Griya Alam Asri, Desa Medan Sinembah Kecamatan Tanjung Morawa.
Sementara satu orang lagi atas nama Ronald Fransiskus Situmorang (45) warga Namorambe Nomor 12 Perum Pemda Desa Pagar Merbau III Kecamatan Lubuk Pakam.
Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setiawan mengatakan, kedua tersangka ini memiliki peran yang berbeda. Untuk pelaku Westy Sinaga (44) berperan untuk merental mobil terhadap para korban.
Sementara pelaku Ronald Situmorang (45) memiliki peran untuk menggadaikan mobil yang mulanya dirental daripada korban.
“Untuk tersangka W berperan merental mobil dari penyedia jasa mobil rental. Sementara untuk tersangka RS (45) berperan untuk menggadaikan mobil rental,” ungkapnya.
Ditambah Gidion, sedikitnya ada 6 untuk mobil minibus yang berhasil diamankan dalam kasus ini. Kini kedua pelaku tengah ditahan di Polsek Medan Tembung untuk proses hukum lebih lanjut.
(BG/MED)