DAERAHNEWSSUMUT

Tahun 2024, 17.965 Pelanggaran Lalu Lintas Terjadi di Asahan

Sabtu, 28 Desember 2024, 16:14 WIB
Last Updated 2024-12-28T09:14:35Z

  

Personel Satlantas Polres Asahan saat menilang pengendara sepeda motor terhadap anak dibawah umur beberapa waktu lalu. 


ASAHAN-BERITAGAMBAR :

Sepanjang tahun 2024, Satlantas Polres Asahan telah menindak 17.965 pelanggaran lalu lintas yang melibatkan pengendara sepeda motor dan mobil.


Data ini disampaikan langsung Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi yang didampingi Kasat Lantas AKP Resti Widya Sari dan diterima media pada Sabtu (28/12/2024).


Dari total pelanggaran tersebut, lebih dari 9.200 pelanggar hanya diberikan sanksi teguran, sementara sisanya dikenakan tilang resmi.


“Kami memberikan teguran kepada 9.211 pengendara, dan sisanya diberi tilang resmi,” ujar AKBP Afdhal.


Selain itu, penindakan pelanggaran lalu lintas berpotensi menghasilkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp318 juta dari denda tilang.


Pada bulan Desember 2024, Satlantas Polres Asahan tercatat sudah menindak 1.540 pelanggaran dengan mayoritas diantaranya dilakukan melalui tilang.


Menurut AKBP Afdhal, angka pelanggaran yang tinggi di Kabupaten Asahan menjadi perhatian serius kepolisian.


“Kami terus berusaha meningkatkan kesadaran pengendara lewat edukasi dan penegakan hukum yang tegas namun tetap humanis,” ungkapnya.


AKP Resti Widya Sari menambahkan edukasi menjadi langkah penting dalam mencegah pelanggaran. Banyak pengendara, khususnya sepeda motor, yang tidak mengenakan helm, yang menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap pentingnya keselamatan berkendara.


“Selain penindakan tilang, kami juga melakukan teguran sebagai cara untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat,” jelas AKP Resti.


Kapolres Asahan menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan razia di titik-titik rawan pelanggaran guna mengurangi angka kecelakaan lalu lintas.


Selain penegakan hukum, Satlantas Polres Asahan juga aktif mengedukasi masyarakat tentang keselamatan berkendara melalui berbagai platform, termasuk kampanye langsung dan media sosial, dengan tujuan menciptakan budaya tertib berlalu lintas di masyarakat. (BG/AS) 


TRENDINGMore