Larikan maharnya atau sinamot Rp20 juta, Icha calon istri diamankan Polsek Sborongborong, Tapanuli Utara. |
TAPUT-BERITAGAMBAR
Personel Polsek Siborong-borong mengamankan Icha Putriwi Sirait yang diduga telah membawa kabur uang mahar pengantin atau sinamot. Hal ini diketahui setelah calon suami Icha melaporkan masalah ini ke pihak kepolisian.
Hal itu dibenarkan Kapolsek Siborong-borong, AKP S Purba, Selasa (14/1/2025).
Kronologi kejadian diketahui setelah pelapor yang tidak lain adalah calon suami Icha bernama Andreanto Magara Marbun pergi ke bank untuk mentransfer uang sebesar Rp20 juta ke calon mertuanya.
“Selesai melakukan acara martumpol dan marhata hepeng, pelapor dan terlapor berangkat ke bank BNI untuk mentransfer uang sinamot Rp20 juta ke orang tua terlapor. Setelah uang ditransfer, terlapor melarikan diri," kata Kapolsek Siborong-borong, AKP S Purba.
“Terlapor diamankan ditangkap di Medan. Pihak Poltabes menyerahkan terlapor ke Polsek Siborong-borong dan saat ini terlapor telah ditahan di Polsek Siborong-borong untuk proses hukum,” tambahnya. (BG/MED)