DAERAHNEWSSUMUT

DPRD Deli Serdang Kembalikan Uang Sosper Rp1, 2 Miliar

Senin, 13 Januari 2025, 14:52 WIB
Last Updated 2025-01-13T07:52:20Z

 



DELISERDANG-BERITAGAMBAR :

DPRD Kabupaten Deli Serdang mengungkapkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sumatera Utara (Sumut) soal dana sosialisasi perda (sosper) senilai Rp1,2 miliar sudah dalam proses pengembalian.


“Uang tersebut sudah proses pengembalian bang,” jelas Zakky Shahri selaku Ketua DPRD Deli Serdang saat dikonfirmasi, pada Senin (13/1/2025).


Namun Zakky yang juga Ketua Partai Gerindra Kabupaten Deli Serdang tidak menjelaskan secara rinci kapan pengembalian dana temuan BPK tersebut.


Sementara itu, Ketua Fraksi Gabungan PPI DPRD Deli Serdang Misnan Al Jawi menolak menjelaskan soal sosper tersebut. Menurutnya, hal itu merupakan kewenangan BPK.


“Kalau itu nggak wewenang saya menjawabnya. Coba abang tanya langsung ke BPK. Karena saya tidak tahu siapa saja dewan yang TGR (tagihan ganti rugi),” bilang Misnan.


Kemudian, Misnan yang juga merupakan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Deli Serdang mengatakan semua anggota dewan menggunakan sosper.


“Cuma saya nggak pernah TGR karena saya nggak pernah fiktif kalau sosper. Jadi abang tanya aja langsung ke BPK. Di sana lengkap datanya. Tidak semua orang bisa lihat data itu kecuali orang BPK,” jawabnya saat dikonfirmasi.


Diberitakan sebelumnya, berdasarkan hasil pengujian atas pertanggung jawaban, ternyata kegiatan sosper di Kabupaten Deli Serdang belum memiliki peraturan yang mengatur tentang cara pelaksanaan serta pertanggung jawaban kegiatan itu.


Dalam laporan bernomor 99/LHP/VII.MDN/12/2023 ditemukan data penggunaan anggaran meliputi biaya cetak spanduk, catering makan minum, sewa tenda, honor pembawa acara, pengganti transport masyarakat dan lainnya tidak jelas senilai Rp1,2 miliar.


BPK RI Perwakilan Sumut menemukan ada 805 kegiatan sosper yang dilaksanakan 46 anggota DPRD Deli Serdang pada 2023. (BG/DS) 


TRENDINGMore