Kedua pelaku saat diamankan petugas Polsek Sunggal. |
MEDAN-BERITAGAMBAR :
Polisi meringkus dua pelaku spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) yang telah beraksi belasan kali. Keduanya terpaksa ditembak di bagian kaki karena disebut berupaya kabur saat dilakukan pengembangan.
Selain itu, Polisi pun sedang memburu komplotan kedua pelaku yang masing-masing memiliki kelompok.
Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat,Senin (13/1/2025) menjelaskan kedua pelaku yang diamankan yakni MAS (32) warga Jalan Baru Pasar IV Desa Sei Mencirim dan RA (25) warga Jalan Karyawan Lama Desa Sei Mencirim. Keduanya disebut diamankan dalam laporan berbeda.
Pelaku MAS ditangkap atas laporan Sabar Berutu (29) dengan laporan bernomor LP/ 2241 / XII / 2024 / SPKT / POLSEK SUNGGAL, tanggal 31 Desember 2024. Sementara Ryan diamankan berkat laporan Dessi Muzyella Putri (28) dengan nomor laporan LP/ 2208 / XII / 2024 / SPKT / POLSEK SUNGGAL, tanggal 22 Desember 2024.
“Disini ada dua laporan. Pertama korban Sabar Berutu kehilangan sepeda motor di Jalan Setiabudi, tepatnya di kantor pegadaian. Pelaku MAS merusak kunci kontak motor korban dan membawa kabur sepeda motornya,” jelas Bambang Gunanti.
Sementara korban Dessi kehilangan sepeda motor di depan salah satu rumah makan di Jalan Sei Batang Hari dengan pelaku atas nama Ryan.
Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku bersama komplotannya masing-masing. Pelaku MAS menjalankan aksinya bersama I (DPO) dan pelaku RA bersama rekannya R (DPO). Kedua pelaku pun mencuri sepeda motor para korbannya dengan modus yang sama.
“Jadi modusnya sama. Kedua pelaku mendekati sepeda motor korban dan mengeluarkan kunci L. Selanjutnya merusak kunci kontak dan membawa kabur sepeda motor korban,” lanjutnya.
Saat menjalankan aksinya, kedua pelaku terekam CCTV. Petugas yang mendapat laporan kedua korban pun melakukan penyelidikan. Hasilnya, keduanya diamankan di dua lokasi berbeda.
“Awalnya yang kita tangkap pelaku MAS, Kamis 9 Januari 2025 di Jalan Baru, dekat rumahnya. Darinya kita amankan barang bukti satu unit sepeda motor yang digunakan saat melakukan pencurian dan sebuah kunci letter T,” kata Bambang.
Dari hasil interogasi pelaku MAS, petugas mendapat informasi pelaku pencurian sepeda motor di salah satu rumah makan di Jalan Sei Batang Hari (milik korban Dessi) adalah RA.
Petugas yang tidak mau membuang waktu langsung melakukan pengembangan. Besoknya, Jumat (10/1/2025) RA berhasil diamankan di Jalan Pasar II Desa Sei Mencirim Pondok Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang.
“Mereka ini (kedua pelaku) berteman, saling mengenal. Dari pelaku RA kita amankan barang bukti tiga unit sepeda motor yang digunakan untuk melakukan pencurian dan sebuah kunci letter T,” sambungnya.
Lanjut Bambang, saat dilakukan penangkapan dan pengembangan, keduanya berupaya melawan petugas. Petugas pun melakukan tindakan tegas dengan menembak kaki masing-masing pelaku.
“Kedua pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke-4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” pungkasnya.(BG/MED)