DAERAHNEWSSUMUT

Pengguna IKD di Simalungun Capai 36.661 hingga Pertengahan Januari 2025

Selasa, 21 Januari 2025, 10:38 WIB
Last Updated 2025-01-21T03:38:13Z

 

Salah seorang warga menunjukkan aplikasi IKD setelah diaktivasi. 



SIMALUNGUN-BERITAGAMBAR :

Jumlah pengguna Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kabupaten Simalungun mencapai 36.661 hingga tanggal 15 (pertengahan) Januari 2025.


Hal itu disampaikan Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Simalungun, Rahmat Harahap, Selasa (21/1/2025).


Ia menjelaskan, pencapaian ini merupakan hasil dari program sosialisasi dan edukasi yang terus dilakukan pihaknya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pentingnya pemanfaatan IKD.


“IKD bertujuan mempermudah masyarakat dalam mengakses berbagai layanan berbasis digital serta memperkuat validitas data kependudukan. Kami mendorong warga datang ke Capil untuk mendaftar IKD,” ujarnya.


Rahmat mengatakan, untuk penggunaan IKD diatur dalam Permendagri 72 tahun 2022. Disdukcapil Simalungun berharap angka pengguna IKD dapat terus meningkat hingga mencakup seluruh penduduk wajib e-KTP.


Dengan IKD, masyarakat dapat mengakses data kependudukan secara praktis melalui perangkat digital. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah mendukung transformasi digital di berbagai sektor, termasuk pelayanan publik.


Meskipun saat ini sudah ada aplikasi IKD, fotokopi KTP untuk keperluan pelayanan publik masih jamak dilakukan.


Kepala Disdukcapil Simalungun Tiarlie Sinaga menyampaikan, pihaknya terus berupaya meningkatkan jumlah warga yang mengaktivasi IKD.


“IKD membantu mengurangi risiko kehilangan atau kerusakan dokumen fisik,” ujarnya.


Dalam proses aktivasi IKD, masyarakat hanya perlu mengikuti beberapa langkah sederhana melalui aplikasi yang telah disediakan dan dapat di unduh di Playstore.


Tiarlie juga mengatakan, saat ini 20 dari 32 kecamatan se-Simalungun dapat melakukan perekaman e-KTP.


IKD belum sepenuhnya berfungsi seperti KTP-el. Kendati demikian, Ia menyampaikan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menyampaikan surat permohonan penggunaan IKD sebagai bukti identitas pada perbankan yang dikirim kepada Gubernur Bank Indonesia.


Sementara itu, Plt Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Handayani Ningrum menuturkan ke depannya dokumen-dokumen di luar kependudukan dan pencatatan sipil dapat ditampilkan dan dilayani dengan jendela fitur di IKD selayaknya sebuah dompet digital.


“Sebagai contoh, pengaturan KTP fisik di perbankan diatur oleh Bank Indonesia. Maka, kami intens berkoordinasi dengan BI,” ujarnya.


Pun begitu, belum diketahui kapan pengoptimalan IKD menjadi semacam dompet digital pelayanan publik.


Handayani mengatakan, target seperti itu memang ada. Namun, semua itu dilakukan secara paralel dengan pembenahan infrastruktur jaringan dan keamanan data. (BG/SMG) 


TRENDINGMore