Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi. |
MEDAN-BERITAGAMBAR :
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut terus melakukan upaya pengungkapan kasus narkotika yang ada di wilayah Sumatera Utara. Hasilnya, dari tanggal 30 Desember 2024 hingga 6 Januari 2025, Polda sumut sudah menangkap 31 orang tersangka.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, pengungkapan ini hanya dalam waktu kurang lebih 7 hari dengan jumlah tersangka sebanyak 31 orang.
Dari 31 orang tersebut, kata Hadi, terdapat 22 orang teridentifikasi sebagai bagian dari jaringan, sementara 9 lainnya masuk sebagai pengedar.
“Untuk barang bukti yang kita sita sebanyak 661 gram sabu, 35 gram ganja, 199 butir pil ekstasi, dan 3 butir obat terlarang jenis triheksifenidil,” ujarnya, Selasa (7/1/2025).
Diterangkan Hadi, selain barang bukti narkotika, tim juga menyita lima unit sepeda motor, lima unit telepon genggam atau tablet, tiga laptop. Kemudian lima timbangan digital, dan uang tunai sebesar Rp 1.985.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
Hadi menegaskan, pihaknya akan terus bergerak, bahkan saat ini Polda Sumut di backup penuh Kodam/Bukit barisan dalam memerangi narkoba.
“Ini komitmen bersama untuk menjadikan Sumut bersih dari peredaran narkotika. Penangkapan ini tidak hanya menyasar pengguna, tetapi juga jaringan besar, barak-barak yang dijadikan tempat narkoba semua kita musnahkan,” tegas Hadi.
Perwira menengah Polri itu menambahkan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari sinergi yang kuat antara jajaran TNI Polri dan masyarakat. Pihaknya juga mengapresiasi sekecil apapun informasi yang diberikan oleh masyarakat akan bermanfaat bagi personel di lapangan.
“Ini menunjukkan bahwa perang melawan narkotika memerlukan kolaborasi semua pihak,” tegasnya.
Hadi menegaskan pihkanya akan terus memerangi Narkoba. Polda Sumut dan jajaran tidak akan berhenti, akan terus bergerak dan menindak jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya. ( BG/MED)