MEDAN-BERITAGAMBAR :
Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dan Polres jajaran mengungkap 99 kasus narkotika dengan mengamankan 123 tersangka dalam 2 minggu atau terhitung dari 30 Desember 2024 hingga 13 Januari 2025.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi lebih rinci membeberkan bahwa Direktorat Reserse Narkoba mengungkap 26 kasus dari 30 Desember 2024 hingga 6 Januari 2025.
Sementara jumlah yang ditetapkan tersangka 31 orang, yang terdiri dari 22 orang teridentifikasi sebagai bagian dari jaringan, sementara 9 lainnya masuk sebagai pengedar.
Kemudian, untuk barang bukti yang disita sebanyak 661 gram sabu, 35 gram ganja, 199 butir pil ekstasi, dan 3 butir obat terlarang jenis triheksifenidil.
Selain barang bukti narkotika, tim juga menyita lima unit sepeda motor, lima unit telepon genggam atau tablet, tiga laptop, lima timbangan digital, dan uang tunai sebesar Rp 1.985.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
Sedangkan dari 7 Januari hingga 13 Januari 2025 Polda Sumut mengungkap sebanyak 73 kasus dengan menetapkan 92 orang, dengan rincian 23 orang tercatat sebagai pengguna dan 69 orang lainnya diduga kuat merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba.
Selama tujuh hari tersebut polisi menyita sebanyak 547 gram sabu, 72 butir pil ekstasi, 178 gram ganja, dan 15 batang pohon ganja. Kemudian 15 unit sepeda motor, 1 unit mobil, 22 unit telepon genggam, 19 timbangan digital, 9 alat hisap bong, serta uang tunai sebesar Rp4.753.000.
Hadi memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajarannya atas pengungkapan kasus ini. Semua ini merupakan hasil kerja tim yang solid antara Ditresnarkoba Polda Sumut dan jajaran dalam mengidentifikasi peredaran narkoba.
“Polda sumut berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan mempersempit ruang gerak para pengedar,” ujar Hadi pada Senin (13/1/2025).
Hadi menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya sehingga Sumut bebas dari narkoba.
“Polisi tidak akan berhenti di sini. Operasi ini akan terus dilakukan secara intensif, terutama di wilayah-wilayah rawan narkoba," tegasnya sambil mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Perlu diketahu juga bahwa selama 2024 ribuan kasus narkotika dengan jumlah barang bukti yang cukup fantastis berhasil diungkap Polda Sumut. Dari jumlah kasus yang ditangani dibadingkan dari 2023, ada penurunan.
Pada tahun 2023 lalu Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menangani sebanyak 5.225 kasus, sedangkan di tahun 2024 jumlahnya 5.147 kasus atau selisih 78 kasus.
Sementara dari sisi penyelesaian tindak pidana narkoba di tahun 2024 jauh lebih banyak dengan berjumlah 4.485 kasus. Sedangkan di tahun 2023 hanya menyelesaikan 4.737 kasus. Sedangkan jumlah tersangka di tahun 2024, sebanyak 6.479 orang berhasil diamankan. Sedangkan tahun 2023 ada 6.570 orang.
Untuk tahun 2024, barang bukti narkoba yang diamankan ada berbagai jenis diantaranya, sabu-sabu hampir 2 ton atau 1.195,22 Kg sabu. Ganja sebanyak 1,2 ton atau 1.212,63 Kg ganja, pohon ganja sebanyak 6.396 pohon, ladang ganja seluas 8 hektar. Kemudian pil ekstasi sebanyak 487.706 dan narkotika jenis kokain 1,56 kg.
Bila dibandingkan di tahun 2023 lalu, jumlah sabu-sabu yang diamankan sebanyak 1,1 ton atau 1.122,35 kilogram. Lalu, ganja sebanyak 2.259,01 kilogram, pohon ganja 395.064, ladang ganja seluas 155 hektare. Kemudian ekstasi 181.673 butir dan kokain tidak ada. (BG/MED)