Vandu
SAMOSIR-BERITAGAMBAR :
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Samosir menangkap Dimhot Sitinjak alias DS (45) pelaku kasus pembunuhan terhadap Ronal Triwanito Sitinjak (35) sesama warga Dusun III Uparongit Desa Janji Raja Kec. Sitio-tio Kab. Samosir, Selasa (21/1/2025) malam.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Edward Sidauruk melalui PS Kasie Humas Polres Samosir Bripka Vandu Marpaung, Rabu (22/1/2025) di Pangururan.
Tersangka DS diamankan di Mapolres Samosir. |
Adapun kronologis yang dihimpun dari saksi Arif Juring Sitinjak dan Josafat Sardianto Siburian, menjelaskan bahwa Korban Ronal Sitinjak terlibat cekcok mulut dengan pelaku DM di lokasi warung tuak milik Pak Rajes Kanna Sihombing, di Dusun III Uparongit Desa Janji Raja Kec. Sitio tio Kab. Samosir, Selasa (21/1/2025) sekira pukul 22.00 WIB.
Tidak berapa lama kemudian Ronal Sitinjak, pergi meninggalkan warung tuak tersebut dan berjalan ke arah rumah korban, saat korban keluar dari dalam warung tuak tersebut kemudian DS langsung bergerak ke sudut warung dan mengambil sebilah pisau dari dapur warung dan kemudian DS berlari mengejar mendatangi korban di pertengahan jalan.
Tanpa pikir panjang, DS langsung melakukan penusukan terhadap tubuh korban, tepatnya dibagian dada sebelah kiri korban, setelah menusuk dada korban, Pelaku DS kembali ke warung tuak untuk mengembalikan sebilah pisau dimaksud .
Sedangkan Korban mencoba menyelamatkan diri sambil berlari ke rumah Arif J Sitinjak dan setiba di teras rumah saksi Arif Sitinjak, Korban pun minta tolong sambil menggedor pintu kediaman saksi, dan saat itu juga saksi melihat bahwa sebagian tubuh Korban telah dilumuri oleh darah, dan setelah itu Arif Sitinjak, langsung berlari ke kediaman orangtua korban dan menjelaskan tentang situasi yang dialami oleh korban, dan setelah itu saksi langsung menghubungi Kepala Desa Janjiraja dan menceritakan kejadian dimaksud tentang kondisi daripada korban yang sudah tergeletak di kediaman saksi.
Setelah Kepala Desa mendapatkan informasi dimaksud lalu memberitahukan ke Kantor PolseK Palipi, selanjutnya Personil Polres dan Polsek Turun ke TKP.
Setelah dilakukan Olah TKP dan Pul Baket di seputaran tempat kejadian, Team Personil Sat Reskrim Polres Samosir berhasil mengamankan Pelaku DM dan juga mengamankan barang bukti.
Sat Reskrim Polres Samosir melakukan cek dan olah TKP, mengamankan barang bukti, engamankan Tersangka ke Mapolres Samosir. Mayat korban di Autopsi ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan (22/01/2025), “ujar Vandu.
Tersangka DS berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 35 / I / 2025 / SPKT / POLRES SAMOSIR / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 22 Januari 2025. An. Pelapor Dewi Can Pralisan Sitinjak. Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHPidana.
"Sementara terkait motif kejadian sampai saat ini Sat Reskrim Polres Samosir masih melakukan pendalaman, namun dapat disampaikan timbulnya dugaan tindak pidana pembunuhan tersebut karena ketersinggungan (terjadi cekcok mulut), "jelas Marpaung. (BG/VM)