KRIMINALNEWSSUMUT

Polres Samosir Ungkap Kasus 450 Gram Ganja

Kamis, 23 Januari 2025, 11:34 WIB
Last Updated 2025-01-23T04:45:00Z

SAMOSIR-BERITAGAMBAR :

Sat Resnarkoba Polres Samosir berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika Golongan I Jenis Daun Ganja Sabtu (18/1/2025) sekira pukul 22.00 WIB, di Warung Tuak Desa Panampangan Kecamatan Pangururan Kabupateb Samosir


5 Tersangka yang diamankan yakni CS (37) warga Desa Panampangan Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir. Tersangka kedua yakni DS (28) Desa Panampangan Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir, MHM (40) warga Desa Sitoluhuta Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir. SM (24) warga lamat Desa Panampangan Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir. Yang kelima yakni RS (56) warga Desa Pardugul Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir.


Barang bukti yang diamankan yakni 1 paket kecil yang diduga berisikan narkota jenis daun ganja 9.93 gram, 1 paket kecil  1.73 gram, 1 paket kecil 0.47 gram, 1 bungkus plastik kecil yang diduga berisikan sisa lintingan 1.70 gram dan 11 batang tanaman seberat 450 gram. 


Kasat Res Narkoba Polres Samosir AKP Ferry Ardiansyah, Kamis (23/1/2025) memaparkan kronologi penangkapan kepada para tersangka tersebut. 


Satnarkoba Polres Samosir mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwasanya ada seorang laki laki dewasa yang sedang menguasai narkotika jenis daun ganja di Desa Panampangan Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir. 


Selanjutnya Kasat Narkoba memerintahkan IPDA Suhadi, SH dan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Samosir melakukan penyelidikan ke tempat yang dimaksud. Sekira pukul 22.00 WIB, Personel Sat Res Narkoba melihat laki laki dengan ciri ciri yang dimaksud sedang berada di Warung Tuak Desa Panampangan Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir. 


Kemudian team Sat Res Narkoba Polres Samosir langsung mengamankan 5 orang laki-laki yang berada di dalam warung tuak. 


Dari CS mengakui ianya menyimpan narkotika jenis ganja di gudang belakang rumahnya. Kemudian Tim Satresnarkoba melakukan penggeledahan ke gudang tersebut dan menemukan 4 paket kecil yang diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan rincian 1 paket kecil berisikan biji ganja, 2 paket kecil berisikan daun ganja kering dan 1 paket kecil berisikan sisa pemakaian CS dan MHM. 


Sedangkan dari 3 orang lagi tidak ditemukan barang bukti namun mengakui baru selesai menggunakan Narkotika Jenis Ganja yang didapat dari tersangka DS. Tersangka MHM mengakui juga bahwa baru selesai menggunakan Narkotika Jenis Ganja yang diberikan oleh Tersangka CS. Kemudian kelima orang laki laki tersebut dibawa ke Mako Polres Samosir guna dilakukan pemeriksaan dan test urine. 


Dari hasil introgasi terhadap pelaku CS ianya mengaku ada melakukan penanaman pohon ganja. Selanjutnya dilakukan pengembangan, Dan setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut terhadap CS pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekira pukul 08.00 WIB ditemukan 11 batang tanaman yang diduga tanaman jenis ganja yang ditanam di ladang Desa Panampangan Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir. Selanjutnya Barang bukti ganja tersebut selanjutnya di bawa ke Polres Samosir.


Kasat Narkoba Polres Samosir AKP Ferry Ardiansyah, menambahkan informasi bahwasnanya, hasil test urine kelima orang tersebut positif, tersangka CS yang menanam ganja, namun untuk 4 orang akan dilakukan assesmen di BNN mengingat BB nya di bawah Sema 4/2010 tuk narkotika jenis ganja dibawah 5 gr. Hanya CS yang dilakukan penahanan di RTP Polres Samosir dengan persangkaan pasal yakni Pasal 111 Ayat (2) dari UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (BG/VM) 









TRENDINGMore