KRIMINALNEWSSUMUT

Polres Tanjung Balai Pers Releas Amankan 6 Pencuri Spesialis Rumah Kosong

Jumat, 24 Januari 2025, 11:02 WIB
Last Updated 2025-01-24T04:02:10Z
 Polres Tanjung Balai Pers Releas Amankan 6 Pencuri Spesialis Rumah Kosong. 


TANJUNGBALAI-BERITAGAMBAR :

Polres Tanjung Balai melaksanakan konferensi pers terkait ungkap kasus pencurian spesialis rumah kosong.


Kegiatan konferensi pers ungkap kasus pencurian oleh unit Reskrim polsek Datuk bandar berlangsung di Halaman Polsek Datuk Bandar pada hari Kamis (23/1/2025) di pimpin langsung Kapolres Tanjungbalai AKBP. Yon Edi Winara SH. SIK. MH dan didampingi Wakapolres Kompol MP Pardede diikuti Kapolsek AKP JH Turnip serta Kanit Reskrim Iptu Natal Tamba.


Kapolres Tanjungbalai AKBP. Yon Edi Winara SH. SIK. MH mengatakan, "Bahwa kasus yang di ungkap berdasarkan 3 laporan pengaduan warga ke Polsek Datuk Bandar terkait pencurian yang terjadi pada bulan Januari 2025 di tanggal waktu yang berbeda.


"Kasus pertama terjadi pada hari minggu 12 januari 2025 pukul 12.00 wib di jalan delima kelurahan sijambi dilaporkan pada tanggal 18 Januari 2025,

Kasusus kedua pada 11 januari 2025 pukul 10.00 wib dijalan cempaka kelurahan sijambi kecamatan datuk bandar dilaporkan pada tanggal 20 Januari 2025 dan Kasus ketiga pada hari kamis 02 januari 2025 di jalan nusa indah raya kelurahan sijambi kec. Datuk bandar dilaporkan pada tanggal 20 Januari 2025


Lanjut Kapolres, "Dari ketiga kasus tersebut diamankan enam tersangka yaitu MR alias Pai (28), AH alias Ansor (33), JDS alias Juari (30), DR alias Dadang (23), RR alias Uli (40), dan BP alias Deden (44)


Kata Kapolres, "Modus para tersangka mencari rumah rumah yang kosong kemudian masuk ke dalam rumah dengan cara merusak, dan mencuri dengan berkelompok, memboyong barang barang milik korban.


"Adapun barang bukti yang kami amankan berupa 2 gulung kawat tembaga, 3 helai gorden warna hijau kuning, 1 buah taplak meja warna kuning, 1 buah obeng, 1 potong celana pendek, 1 potong kemeja warna hitam lengan panjang, 1 buah linggis, 1 buah tang, 1 alat penanak nasi rise cooker, 1 buah kipas blower heksos, 1 potong jeket warna hitam dan 1 unit becak motor.


"Terhadap para tersangka akan dikenakan Pasal 363 junto Pasal 362 junto Pasal 55 KUHP, Pengungkapan ini adalah bentuk komitmen polisi untuk merawat dan memelihara Kamtibmas.


"Kami juga menghimbau kepada masyarakat jika meninggalkan rumahnya agar benar benar memastikan rumahnya telah terkunci dengan baik dan tetap waspada serta melaporkan ke pihak kepolisian jika ada gangguan Kamtibmas di lingkungan nya masing-masing melalui call center 110 bebas pulsa guna pelaporan dan penanganan,"pungkas Kapolres.(BG/TBA) 

TRENDINGMore