Pelaku DF dan barang bukti diduga narkoba diamankan di Mapolres Simalungun. |
SIMALUNGUN-BERITAGAMBAR :
Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun, Polda Sumut, mengamankan seorang pria berinisial DF, atas kepemilikan narkotika jenis sabu dan ganja. Pelaku ditangkap bersama sepeda motor miliknya di Huta 1 Bandar Rakyat, Kecamatan Bandar.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Sabtu (18/1/2025) menyampaikan pelaku dibekuk atas laporan masyarakat yang menyebut aktivitas jual-beli dilakukan pelaku di kawasan itu.
“Ya, pelaku warga setempat. Ditangkap saat mengendarai motor Honda Scoopy,” ucapnya.
Verry bilang, dari penggeledahan pria berusia 24 tahun, personel menyita barang bukti sabu seberat 30,2 gram dan ganja seberat 40,9 gram. Selain itu, 1 unit smartphone dan uang tunai ratusan ribu rupiah.
Kepada polisi, kata dia, DF mengaku mendapat barang bukti ganja dari rekannya yang masih bermukim di Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. “Kalau sabu diperoleh pelaku dari Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara,” kata Verry.
Untuk proses hukum, sambungnya, DF dijerat Pasal 114 subsider 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan terancam hukuman minimal 5 tahun kurungan penjara.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif serta melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba secara khusus di wilayah Kabupaten Simalungun,” ajak Verry. (BG/SMG)