![]() |
Kedua pelaku spesialis curanmor ditembak Polsek Delitua. |
MEDAN-BERITAGAMBAR :
Polsek Delitua meringkus dua pelaku spesialis curanmor yang telah beraksi di sejumlah lokasi. Bahkan, kedua pelaku terpaksa dilumpuhkan petugas dengan timah panas karena melakukan perlawanan saat pengembangan.
Kedua pelaku yakni Yusri Said Mahendra (21) warga Jalan Tritura, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor dan Ade Gunawan (22) warga Jalan STM-Sukatari, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor.
Kanitreskrim Polsek Delitua, Iptu Omrin Siallagan, Kamis (27/2/2025) mengatakan bahwa pelaku sudah beraksi di 12 TKP dan seluruh korbannya sudah membuat laporan ke Polsek Delitua.
Kedua pelaku terakhir kali beraksi saat mencuri sepeda motor Honda Scoopy warna hitam BK 2065 AMN milik korban Fitri Emilda Sari (45) warga Jalan Setia Ujung, Kecamatan Delitua. Kala itu korban tengah berbelanja dan memarkirkan sepeda motornya di parkiran Alfamart Jalan Besar Delitua, Sabtu (22/2/2025).
Tak berselang lama, korban pun selesai belanja dan terkejut melihat sepeda motornya telah hilang. Setelah dicek cctv, ternyata motor korban sudah dicuri pelaku. Atas kejadian tersebut korban membuat laporan ke Polsek Delitua.
Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya mengetahui identitas dan keberadaan kedua pelaku. Pelaku Yusril Said Mahendra ditangkap di salah satu perumahan Desa Batu Rejo, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, Senin (24/2/2025) malam.
“Sebelum menangkap tersangka, kami menunggu beberapa jam di lokasi. Kami mengintai tersangka Yusril ini sedang berada di dalam rumahnya, sementara sepeda motor Scoopy hasil curian terparkir di depan rumahnya tersangka,” kata OmrinOmrin.
Saat ditangkap kemudian tersangka diinteogasi dan mengakui mencuri sepeda motor bersama Ade Gunawan. Setelah itu petugas melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan tersangka Ade Gunawan.
Tak berselang lama, tersangka Ade datang ke rumah tersangka Yusril mengendarai sepeda motor Honda Beat hasil curian (milik korban Rifahmi Aldin). Selanjutnya petugas langsung menangkap pelaku. Kedua pelaku mengakui telah mencuri motor Scoopy yang terparkir di depan Alfamart.
“Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, kedua pelaku mencoba melarikan diri dan melawan petugas. Sempat kita beri tembakan peringatan, tapi tidak diindahkan hingga akhirnya masing-masing bagian kaki kedua pelaku dilakukan tindakan tegas dan terukur,” sebutnya.
Dalam kurun waktu satu bulan lebih, Omrin menjelaskan kedua pelaku telah mencuri sepeda motor di 12 TKP berbeda di wilayah hukum Polsek Delitua. Kasus curanmor itu terhitung berdasarkan laporan polisi (LP) yang masuk ke Polsek Delitua sejak 7 Januari s/d 22 Februari 2025. (BG/MED)