![]() |
Edy Rahmayadi bersama pasangannya Hasan Basri menyampaikan selamat bertugas kepada Bobby-Surya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2025-2030. |
MEDAN-BERITAGAMBAR :
Letjen TNI (Purn) Edy Rahmayadi menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI yang tidak melanjutkan alias menolak gugatan Paslon nomor urut 1 Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala ke Sidang Pembuktian dalam PHPU-Kada 2024.
Edy Rahmayadi juga menghormati keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumut pasca putusan MK yang menetapkan paslon nomor urut 1, Muhammad Bobby Afif Nasution SE MM- Surya BSc, sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut periode 2025-2030.
"Saya bersama Hasan Basri Sagala menyampaikan selamat kepada Bobby dan Surya, selamat bertugas sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut lima tahun ke depan," ujar Edy Rahmayadi di Medan, Kamis (6/2/2025).
Edy Rahmayadi, mantan Pangkostras tersebut mengatakan MK telah memberi kepastian hukum lewat putusan dismissal Perkara Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025.
Karena itu, Gubernur Sumut periode 2018-2023 itu. ia tidak ingin mempersoalkan putusan MK selain hanya menghormatinya. "Saya sangat menghormati putusan MK sebagai pilar hukum konstitusi di negara kita," ujar Edy Rahmayadi.
Sebagaimana diketahui, MK membacakan putusan dismissal atas Perkara Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025. "Menyatakan permohonan pemohon (Edy-Hasan) tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo, di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).
Setelah putusan itu, KPU Sumut menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Paslon Terpilih Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut Tahun 2024 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 247/PHPU.GUB-XXIII/2025, di Hotel Grand Mercure Medan, Rabu (5/2/2025).
KPU Sumut dalam keputusannya Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penetapan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Sumut Tahun 2024, menetapkan paslon nomor urut 1, Muhammad Bobby Afif Nasution SE MM- Surya BSc, sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Sumut periode 2025-2030 dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut tahun 2024.
"Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut nomor urut satu, Muhammad Bobby Afif Nasution-Surya dari partai gabungan, ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumut periode 2025-2030 pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2024," ucap Ketua KPU Sumut, Agus Arifin memimpin rapat pleno.
Berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pilgub Sumut 2024, di 33 Kabupaten/Kota. Dari D hasil, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut nomor urut 1, Bobby Nasution-Surya memperoleh 3.645.611 suara atau 64,46%.
Sedangkan, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala memperoleh 2.009.311 suara atau 35,54%.(BG/MED)