KRIMINALMEDANNEWS

Dalam Tempo 24 Jam, Polrestabes Medan Tangkap Pembunuh Risma di Aceh

Sabtu, 22 Maret 2025, 20:00 WIB
Last Updated 2025-03-22T13:02:02Z

 

Sempat Kabur Ke Aceh, Pembunuh Risma Berhasil Ditangkap Polisi.

MEDAN-BERITAGAMBAR : 

Dalam kurun waktu tidak sampai 24 jam, Tim gabungan Polrestabes Medan bersama Polsek Sunggal berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita dengan latar belakang asmara.


Pelaku ES (39), yang sempat melarikan diri ke wilayah Aceh Tamiang, berhasil ditangkap oleh Tim Gabungan Polrestabes Medan dan Polsek Sunggal.


Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan S.H.S.I.K.M.Hum didampingi Wakapolrestabes Medan, AKBP Taryono Raharja, bersama Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat S.H.M.H Wakapolsek Sunggal, AKP Philip Purba S.H dan Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak S.H saat gelar kasus Di Desa Suka Maju, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, Sabtu (22/3/2025).


Korban Risma Yunita (31) telah berkenalan dengan pelaku E S (39) memalui media sosial selama 1 tahun. Kemudian keduanya menjalani hubungan asmara beberapa bulan hingga korban meminta dinikahi.


"Dari hasil penyelidikan, bahwa kejahatan tidak ada yang sempurna, ada jejak yang tertinggal. Dari situ kita melakukan penyelidikan awal dan terungkap motif pelaku, ingin menguasai barang milik orang lain," ungkapnya.


Kombes Pol Gidion menjelaskan, dari pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti yang berhasil diamankan yakni perhiasan cincin dan anting, 1 Unit Sepeda Motor, 1 Unit Helm, 2 HP, Pakaian Pelaku dan Korban.


"Modus pelaku dengan hubungan asmara hingga menghilangkan nyawa korban dan menguasai barang korban, seperti perhiasan korban cincin, anting dan sepeda motor," jelasnya.


Masih keterangan Kapolrestabes Medan, Pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara mencekik leher korban setelah korban minta dinikahi.


"Dia sudah memiliki niat 3 hari sebelum peristiwa terjadi. Alat yang disiapkan energi yang dilakukan di kos-kosan. Mereka sudah berkenalan selama 1 tahun," tuturnya.


Siapa sangka, korban telah dihabiskan nyawanya oleh pelaku di kamar kos-kosan hingga dibuang ke perkebunan tebu dan sempat menjadi perhatian warga saat jasad korban dibawa menggunakan sepeda motor.


"Ketika mau dibuang menggunakan sepeda motor ini, diikat tangannya melingkar ke badan. Kemudian korban lunglai sampai kaki terseret hingga menjadi perhatian warga," tambahnya.


Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, terhadap pelaku disangkakan dengan Pasal KUHP 340 Sub 338, 365 dengan terancam hukuman kurungan penjara 20 tahun.


Sebelumnya Jasad Korban bernama Risma Yunita (31) ditemukan terbujur kaku pada lokasi perkebunan tebu di Desa Sei mencirim sunggal, Deli Serdang, Jumat (21/03/2025).(BG/MED) 

TRENDINGMore