![]() |
Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk, didampingi Kepala DPMPTS Samosir Pilipi Simarmata meninjau simulasi percepatan penerbitan PBG sekaligus launching PBG-MBR. |
SAMOSIR-BERITAGAMBAR :
Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Samosir terus melakukan terobosan pelayanan publik. Salah satunya, inovasi Layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Bertepatan dengan perayaan Hari Jadi ke-21 Kabupaten Samosir, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Samosir meluncurkan Layanan Percepatan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Kamis (6/3/2025) di Perkantoran Bupati Samosir, Desa Rianiate, Kecamatan Pangururan.
Peluncuran percepatan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ini ditinjau langsung oleh Wakil Bupati Samosir, Ariston Tua Sidauruk SE MM didampingi Kepala DPMPTSP Samosir, Pilippi Simarmata bersama Kadis PUTR Samosir, Rudimanto Limbong, dan para asisten.
Wabup Samosir mengapresiasi inovasi ini, yang merupakan bagian dari upaya Pemkab Samosir dalam mempercepat pelayanan publik, khususnya bagi masyarakat kecil yang membutuhkan kemudahan dalam mengurus izin bangunan.
Kepala DPMPTSP Samosir, Pilippi Simarmata menuturkan, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan atau merawat bangunan gedung sesuai dengan Standar Teknis Bangunan Gedung (STBG).
Peluncuran layanan PBG ini merupakan hasil kolaborasi apik antara Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas PUTR Samosir.
"Inovasi ini merupakan langkah penting untuk mendukung penerbitan PBG bagi masyarakat yang seringkali menghadapi kendala dalam proses perizinan bangunan. Dengan durasi proses yang jauh lebih singkat, masyarakat dapat mengurus izin bangunan dengan lebih mudah dan efisien," ujar Pilippi Simarmata.(BG/TS)