SAMOSIR-BERITAGAMBAR :
Wakil Bupati (Wabup) Samosir Ariston Tua Sidauruk didampingi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Samosir Filippi Simarmata dan Plt Kadis PUTR Rudimanto Limbong, resmi menerapkan percepatan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta meluncurkan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Peresmian SIMBG dirangkaikan dengan simulasi proses permohonan percepatan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Samosir, berlangsung sukses karena memangkas proses perizinan pembangunan gedung atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang kini disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tak sampai 30 menit dari sebelumnya memerlukan waktu 5-10 hari.
Terobosan hasil kolaborasi apik antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas PUTR Samosir ini, diluncurkan pada perayaan HUT ke-21 Kabupaten Samosir, Kamis (6/3/2025).
Kepala DPMPTSP Samosir Filippi Simarmata menuturkan, peluncuran percepatan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ini merupakan komitmen DPMPTSP Kabupaten Samosir dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat berpenghasilan rendah, yang selama ini kerap kesulitan dalam mengurus perizinan bangunan.
Percepatan penerbitan PBG ini juga merupakan tindak lanjut astacita Presiden RI Prabowo Subianto, program pembangunan tiga juta rumah, yang disepakati lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Mendagri dan Menteri PU RI. Juga arahan Gubernur Sumatera Utara, yang menargetkan penerbitan PBG dalam waktu maksimal 10 hari, namun Pemkab Samosir mampu mempersingkat menjadi tak sampai 30 menit.
"Sesuai Perbup Samosir, pengurusan PBG maksimal 5 hari, dan arahan Gubernur Sumut 10 hari, namun dalam simulasi tadi, proses pengurusan permohonan PBG yang diajukan warga Erwin Rumapea dengan luas bangunan 72 meter kuadrat, bisa lebih cepat selesai, yakni tidak sampai 30 menit, "ungkap Simarmata.
Dan tadi sertifikat PBG-nya sudah diserahkan langsung bapak Wakil Bupati Samosir Ariston Sidauruk," ujar Filippi Simarmata.
Dengan program percepatan penerbitan PBG dapat memudahkan masyarakat Kabupaten Samosir maupun investor dalam memperoleh dokumen perizinan bangunan, tanpa birokrasi yang sulit.
"Inovasi ini merupakan langkah penting untuk mendukung penerbitan PBG bagi masyarakat yang seringkali menghadapi kendala dalam proses perizinan bangunan. Dengan durasi proses yang jauh lebih singkat, masyarakat dapat mengurus izin bangunan dengan lebih mudah dan efisien," ujar Filippi Simarmata.
Plt Kadis PUTR Samosir, Rudimanto Limbong menambahkan, dalam mendukung program percepatan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pihaknya sudah menyediakan 12 desain prototipe yang dapat digunakan atau dimanfaatkan para pemohon dengan gratis alias tanpa biaya dengan ukuran 72 m2.
"Dalam pengurusan PBG, kita menyiapkan 12 desain prototipe bangunan secara gratis. Dengan demikian, akan menghemat waktu dan biaya, karena pemohon tinggal memilih desain yang ada, tidak perlu lagi menggunakan jasa konsultan atau mengikuti sidang Tim Profesi Ahli (TPA)," kata Rudimanto Limbong.